ST Terduga Pembunuh Nahor Olin di Desa Bokong, Resmi Ditahan Polisi
tribratanewskupang.com,---Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kupang akhirnya menahan ST (51) atas dugaan Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Nahor Olin (50) di Desa Bokong Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada hari Jumat (26/1) lalu.
Penahanan ST sebagai tersangka ini merupakan salah satu upaya Penyidik Satreskirm Polres Kupang setelah melalui tahapan penyelidikan hingga gelar perkara sejak ST ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Kupang pasca membunuh Nahor Olin yang adalah tetangganya sendiri.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos membenarkan penahanan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Kupang sebagai tindak lanjut dari upaya penangkapan yang dilakukan sebelumnya.
" Ya, kami sudah lakukan penahanan selama 20 hari kedepan, " terangnya.
Sesuai dengan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/ 04 / I /2024/Reskrim Polres Kupang, ST ditahan selama 20 hari kedepan yang dimulai pada hari ini Minggu (28/1).
Atas perbuatan yang dilakukan ST oleh penyidik ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.#Ss