Polres Kupang Gencar KRYD, Sita Ribuan Liter Miras di Pelabuhan Ferry Bolok

Polres Kupang Gencar KRYD, Sita Ribuan Liter Miras di Pelabuhan Ferry Bolok

Kupang, TBN – Kepolisian Resor Kupang terus menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Hasilnya, ratusan hingga ribuan liter miras jenis moke berhasil diamankan dalam operasi pemeriksaan kendaraan di Pelabuhan Ferry Bolok, Kamis (9/4/2026) pagi.

Kegiatan tersebut melibatkan personel Pos Pol KP3 Laut Bolok bersama anggota Pos Pengamanan Terpadu Bolok Polres Kupang yang terlibat dalam satgas Operasi Semana Santa Turangga 2026.

Pemeriksaan rutin dilakukan terhadap setiap kendaraan yang turun dari kapal ferry guna mengantisipasi masuknya barang ilegal ke wilayah Kabupaten Kupang.

Sekitar pukul 08.35 Wita, kapal ferry Uma Kalada yang berlayar dari Pulau Sabu tiba di Pelabuhan Bolok KabupatenKupang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang keluar dari kapal, termasuk sebuah mobil truk bernomor polisi DH xxxx AF.

Saat dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 08.50 Wita, pengemudi truk bersama kernet mengakui bahwa selain mengangkut muatan agar-agar dan kopra, kendaraan tersebut juga membawa minuman keras tradisional jenis moke.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan miras sebanyak kurang lebih 1.825 liter, yang terdiri dari 35 jerigen berukuran 35 liter dan 3 drum berukuran 200 liter.

Identitas pengemudi diketahui bernama FL (29), warga Desa Bebae, Kecamatan Sabu Tengah, Kabupaten Sabu Raijua. Sementara kernet bernama YD (25), warga Desa Eiyada, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.

Sekitar pukul 09.00 Wita, seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, pada pukul 11.27 Wita, mobil truk beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kupang dengan pengawalan langsung petugas kepolisian yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Kupang Iptu Rusdy Tajudin.

Berdasarkan keterangan dari pengemudi dan kernet, pemilik miras tersebut adalah Mr. X (nama samaran; red). Terkait hal ini, pihak KP3 Laut Bolok telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Kupang untuk penanganan lebih lanjut. 

Iptu Rusdy  meminta agar  pemilik secara koooperatif menjalani semua proses yang berlaku  dan  mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.

Polres Kupang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran miras ilegal yang saat ini marak dan berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kamtibmas, seperti kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal lainnya akibat konsumsi alkohol.

Dengan adanya KRYD yang terus digencarkan, diharapkan peredaran miras di wilayah Kabupaten Kupang dapat ditekan demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.#Ss+