Ditres PPA dan PPO Polda NTT Perkuat Kapasitas Penanganan TPPO, Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Perempuan, Anak, dan Pekerja Migran
Kupang, TBN – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur terus memperkuat kapasitas organisasi, penegakan hukum, dan kolaborasi lintas sektor sebagai langkah strategis dalam menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perlindungan perempuan, anak, serta pekerja migran Indonesia.
Penguatan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2025, yang menetapkan Ditres PPA dan PPO sebagai direktorat tersendiri dengan mandat yang lebih luas dalam menangani kejahatan terhadap perempuan, anak, serta tindak pidana perdagangan orang. Seiring dengan perubahan tersebut, peningkatan kompetensi personel juga terus dilakukan melalui berbagai pendidikan, pelatihan, dan penguatan kapasitas investigasi agar mampu memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada perlindungan korban.
Sepanjang tahun 2026, Ditres PPA dan PPO Polda NTT telah melaksanakan berbagai langkah nyata dalam upaya pencegahan maupun penindakan TPPO. Kegiatan tersebut meliputi pengawasan intensif di pelabuhan laut dan bandar udara, penyelamatan korban perdagangan orang, hingga menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran nonprosedural yang berpotensi menjadi korban eksploitasi.
Upaya tersebut tidak dilakukan secara sendiri, melainkan melalui sinergi yang kuat dengan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya pemerintah daerah, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Imigrasi, TNI, Kejaksaan, tokoh agama, tokoh adat, serta organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Gugus Tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kolaborasi lintas sektor ini dinilai menjadi kunci penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan orang yang kerap memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat dengan menawarkan pekerjaan di luar daerah maupun luar negeri melalui jalur ilegal.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, menegaskan bahwa pemberantasan TPPO tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mengedepankan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban secara menyeluruh.
Menurutnya, korban TPPO membutuhkan penanganan yang komprehensif, mulai dari proses penyelamatan, pemenuhan hak-hak korban, rehabilitasi, hingga pendampingan hukum agar dapat kembali menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.
"Pemberantasan TPPO merupakan tanggung jawab bersama. Dibutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat untuk mencegah terjadinya perdagangan orang serta melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan, anak, dan pekerja migran Indonesia," tegasnya.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus perekrutan tenaga kerja secara ilegal. Warga diminta tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi maupun dokumen yang sah.
Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan indikasi atau dugaan praktik perdagangan orang di lingkungan sekitarnya. Partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai kejahatan transnasional tersebut.
Melalui penguatan organisasi, peningkatan profesionalisme personel, penegakan hukum yang tegas, serta kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan, Ditres PPA dan PPO Polda NTT berkomitmen menghadirkan perlindungan yang optimal bagi perempuan, anak, dan pekerja migran Indonesia, sekaligus mewujudkan Nusa Tenggara Timur yang aman, bebas dari tindak pidana perdagangan orang, serta menjadi wilayah yang ramah bagi perempuan dan anak.




