Kembali, !!! Sat Reskrim Polres Kupang berhasil ungkap dan amankan sindikat pencurian rumah kosong

Kembali, !!!  Sat Reskrim Polres Kupang berhasil ungkap dan amankan sindikat pencurian rumah kosong
Kembali, !!!  Sat Reskrim Polres Kupang berhasil ungkap dan amankan sindikat pencurian rumah kosong

TRIBRATANEWSKUPANG  ---  Sat Reskrim Polres Kupang berhasil mengungkap dan menangkap  para pelaku sindikat pecurian dirumah kosong yang beraksi dengan modus  kedua tersangka  SC dan DN , berpura – pura mencari besi tua sambil memantau  situasi rumah  yang akan di masuki atau menjadi target mereka  dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka  DN ,

 

Setelah memastikan rumah yang menjadi target dalam keadaan sepi di tinggal pemiliknya kedua pelaku masuk melalui pagar kawat samping rumah lalu kedua pelaku SC dan DN mencungkil jedela dan pintu belakang rumah dengan menggunakan dua buah parang mereka bawa / siapkan sebelumnya

 

Setelah kedua tersangka berhasil membuka pintu rumah dan kamar pelaku langsung mengambil receiver K vision kemudian tersangka keluar kamrar dan mengambil televisi merek sharp 21 insch kemudian tv tersebut di antarkan ke rumah tersangka DO yang membeli  barang hasil curian berupa satu unit televisi sharp seharga   Rp. 500.000, dari Rp 500.000 tersangka DN, mendapat uang sebesar Rp 250.000 sedangkan receiver K vision dihancurkan karna mengira receiver tersebut merupakan tempat penyimpanan CCTV serta satu unit sepeda motor merek honda revo

 

Kapolres Kupang Akbp Aldinan RJH Manurung SH, SIK, MSi, di Dampingi  Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kupang Ipda  Nyoman Gurina SH, M.Hum , menjelasakan penangkapan sindikat pelaku pencurian rumah kosong yang di lakukan oleh dua orang tersangka berinsial SC dan DN serta dua pelaku yang di duga berperan sebagai penerima barang hasil curian, (penadah) kepada para  pelaku pihak penyidik  Sat Reskrim Polres Kupang merapkan Pasal : 363 ayat (1) ke 4e.5e.dan 4e KUHP  sub   Pasal : 480 ayat (1)  dengan hukuman penjara maksimal  7 tahun

 

Kronologis kejadian , berawal  pada tanggal 21 maret 2020 sekitar pukul: 14.00 wita korban yang bernama Yosef Ciputra pulang kerumah mendapati pintu  rumahnya dalam keadaan pintu terbuka dan beratakan setelah dilakukan pengecekan beberapa barang seperti televisi telah raip di bawa pencuri atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Kupang Barat .

 

Kanit Pidum Polres Kupang Ipda Gurina masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini  , kini keempat tersangka  mendekam di rumah tahanan Polres Kupang sambil menunggu proses persidangan.(R}