Polsek Amarasi Tangkap Lima Tersangka Penyerangan Rumah Warga di Desa Tarba

Amarasi, TBN — Unit Reskrim Polsek Amarasi, berhasil menangkap lima orang tersangka dalam kasus dugaan penyerangan dan perusakan rumah warga yang terjadi di Desa Tarba, Kecamatan Amarasi. Para tersangka yang kini telah ditahan di Rutan Polres Kupang berinisial IS, HS, SS, RR, dan SH.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 08 Mei 2025. Proses penyidikan dilanjutkan oleh Satreskrim Polres Kupang melalui Surat Perintah Penyidikan dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 19 Juli 2025.
Kejadian bermula pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu korban, Arnianus Namah, baru saja pulang memancing bersama rekannya, saksi YK. Setibanya di rumah, korban diberitahu oleh istrinya, EN, bahwa pada siang hari sekitar pukul 13.00 WITA, para tersangka telah membersihkan kebun di belakang rumah korban sambil melontarkan teriakan provokatif yang ditujukan kepada korban.
Salah satu tersangka dilaporkan berteriak, “Sapa yang jago, na keluar sudah!” yang diduga dipicu oleh sengketa lahan kebun. Tak lama setelah itu, rumah korban mulai dilempari batu oleh para pelaku secara berulang kali. Istri korban sempat menarik korban masuk ke dalam kamar untuk menghindari lemparan tersebut.
Teriakan minta tolong dari istri korban menarik perhatian warga sekitar, termasuk V, J.S., yang datang dan berteriak meminta pelaku untuk berhenti. Namun, menurut kesaksian J.S., ia masih mendengar lemparan batu hingga tiga kali sebelum akhirnya para pelaku menghentikan aksinya.
Saksi juga melihat salah satu pelaku meneriakkan ancaman dan menyaksikan dua lainnya masih menggenggam batu di tangan kanan mereka. Sementara salah satu tersangka lainnya melempar batu ke arah jendela rumah korban sebanyak tiga kali hingga pecah.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 28 buah batu karang tak beraturan seukuran genggaman tangan orang dewasa dan pecahan kaca jendela rumah berwarna hitam.
Akibat peristiwa tersebut, rumah korban mengalami kerusakan cukup parah, termasuk 22 lubang pada atap seng, 3 penyok, dan 2 jendela pecah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.
Kapolsek Amarasi, AKP Jemmy O. Sigakole menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha melakukan mediasi antara kedua belah pihak bersama Kanit Reskrim Bripka Ferdy Tudua, SH. Namun karena tidak ada titik temu, proses hukum tetap dilanjutkan hingga kelima pelaku resmi ditahan.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional agar masyarakat merasa aman dan percaya kepada penegakan hukum,” ujar AKP Jemmy.
Penyidik masih mendalami motif dan peran masing-masing tersangka. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menjadikan hukum sebagai jalan penyelesaian utama dalam setiap permasalahan yang timbul di tengah masyarakat.#Ss