Kasus Pengeroyokan Hingga Meninggal Dunia Saat Resepsi Pernikahan di Kupang, Polisi Tetapkan Empat Terduga Pelaku
tribratanewskupang.com,---Penyidik Reskrim Polres Kupang akhirnya menetapkan ST, DU, PMB dan ERL sebagai terduga pelaku yang melakukan aksi keji menganiaya Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18) secara bersama-sama hingga meninggal dunia pada saat resepsi pernikahan Pendeta Maya Oktavia Lubalu di Jalan Timor Raya km. 27 Kelurahan Babau Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Senin (12/8) dini hari lalu.
Penetapan keempat tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Kupang dibawah pimpinan Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K., M.H terhadap beberapa warga yang turut hadir dalam acara resepsi pernikahan tersebut.
Kapolres Agung melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H mebenarkan penetapan tersangka kepada keempat orang tersebut usai melakukan penyelidikan sejak kasus tersebut dilaporkan Pendeta Maya hari Senin lalu.
" Usai menerima laporan kami lakukan penyelidikan dan hasilnya kami tetapkan empat orang yang pada saat itu diduga melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia, " terangnya.
Masih menurut Kasat Reskrim, keempat tersangka tersebut selanjutnya kami tahan untuk memudahkan proses penyidikannya. " Selanjutnya keempat orang tersebut akan kami tahan guna kelancaran penyidikan lebih lanjut, " terangnya.
Iptu Yeni Setiono juga menjelaskan bahwa kematian korban diawali saat memasuki acara bebas yaitu pukul 02.30 Wita dimana saat itu terduga pelaku DU bertengkar dengan Sayen Welkis. Melihat adanya pertengkaran tersebut, korban Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu mendekati mereka dan melerai pertengkaran tersebut, namun maksud baik korban tidak diterima DU sehinga DU langsung memukul korban sebanyak 2 kali dibagian dada. Saat itu juga terduga pelaku lainnya ST dan PMB turut menganiaya korban yang mengenai perut dan kepala bagian belakang yang mengakibatkan korban terjatuh ke belakang dan terperosok kedalam got. Saat korban berada dalam got, ERL terus memukuli dada korban dengan menggunakan kedua tangannya serta menggunakan batu. ERL juga menginjak perut korban hingga tidak sadarkan diri.
Mengetahui kejadian tersebut, beberapa warga berusaha menolong korban namun korban tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia.
Pantauan tribratanewskupang.com, keempat terdiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif penyidik Polres Kupang diruang pemeriksaan Satreskrim Polres Kupang.
Kepada para terduga pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan secara bersama yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP subs Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.#Ss