Polres Kupang Serahkan Tersangka OT dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang

Polres Kupang Serahkan Tersangka OT dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang

tribratanewskupang.com, Oelamasi-Kabupaten Kupang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang resmi menyerahkan tersangka OT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dalam rangka pelaksanaan Tahap II, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Senin (3/3) siang.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin oleh Kanit Idik IV (PPA) Satreskrim Polres Kupang, IPDA Sutrisno. Tersangka OT diduga terlibat dalam tindak pidana Persetubuhan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dokumen hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini, penyidikan terhadap tersangka OT telah dilakukan sejak dikeluarkannya Laporan Polisi Nomor LP/B/133/V/2024/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NTT pada 24 Mei 2024. Proses penyelidikan dan penyidikan kemudian berlanjut hingga diterbitkannya Surat Perintah penyidikan.

Dalam penyerahan ini, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pethers M. Mandala, S.H., M.H., secara resmi menerima tersangka dan barang bukti dari Polres Kupang. Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan lancar tanpa hambatan.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K., M.H menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan terhadap anak sebagai bagian dari upaya penegakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan penyerahan tersangka OT kepada pihak kejaksaan, proses hukum selanjutnya akan segera memasuki tahap persidangan.#Ss