Tabrakan Maut di Jalur Batakte-Tablolong, Dua Pengendara Motor Meninggal Dunia di TKP
Tribratanewskupang.com – Kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan dua unit sepeda motor terjadi di Jalan Raya Jurusan Batakte menuju Tablolong, tepatnya di Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang,
Minggu (31/5/2026) malam sekitar pukul 22.30 Wita.
Akibat peristiwa tragis ini, kedua pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DH XX BU yang dikendarai oleh sdr. AYT (29), serta sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh sdr. ADK (18).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Beat yang dikendarai AYT bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah Batakte menuju arah Tablolong. Saat kejadian, kondisi jalan di lokasi terpantau gelap, dan sepeda motor yang dikendarai AYT diduga kuat bergerak tanpa menyalakan lampu utama (lampu depan).
Setibanya di lokasi kejadian (TKP), motor Honda Beat tersebut melambung ke kanan jalan dan masuk ke jalur lawan. Pada saat yang bersamaan, datang dari arah berlawanan dari arah Tablolong menuju Batakte sepeda motor Honda Scoopy
yang dikendarai oleh ADK, yang juga melaju dengan kecepatan tinggi.
Karena jarak yang sudah sangat dekat serta kondisi jalan yang gelap gulita, kedua pengendara tidak dapat menghindari benturan, sehingga tabrakan keras pun tak terhindarkan.
Akibat benturan keras tersebut, kedua pengendara, baik AYT maupun ADK, mengalami luka-luka yang sangat parah dan dinyatakan meninggal dunia langsung di lokasi kejadian.
Selain merenggut korban jiwa, insiden ini juga mengakibatkan kedua kendaraan roda dua tersebut mengalami kerusakan berat.
Kasus kecelakaan lalu lintas ini kini telah ditangani oleh Sat Lantas Polres Kupang dan telah melakukan olah TKP, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Kupang Iptu Sam Ihim mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara, mematuhi batas kecepatan, serta memastikan kelaikan kendaraan, terutama sistem penerangan (lampu utama) saat berkendara di malam hari guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan."Ujarnya. (R)
#Nttpenuhkasih




