Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Bekerja Keras Tuntaskan Tindak Pidana Perbankan Yang Merugikan Bank Ntt Oelamasi Hingga 5,9 Ma

Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Bekerja Keras Tuntaskan Tindak Pidana Perbankan Yang Merugikan Bank Ntt Oelamasi Hingga 5,9 Ma

TRIBRATANEWSKUPANG  -----   Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Kupang menahan Jhon Nedy Charles Sine alias John Sine, mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Kabupaten Kupang terkait kasus perbankan.

John Sine ditahan usai diantar oleh penasehat hukumnya (PH), Samuel Haning, SH., MH, dan Melkianus Dillak, SH, Senin (3/8/2020) 

Sebelumnya, aparat Polres Kupang menetapkan John Sine dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak beberapa waktu lalu karena mangkir dari panggilan penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Kupang.

John Sine masuk DPO setelah menjadi tersangka kasus korupsi kredit fiktif pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kupang.

Saat diantar penasehat hukumnya, tersangka John Sine langsung diperiksa penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Kupang hingga Senin (3/8) tengah malam. Selama diperiksa, tersangka John Sine didampingi dua penasehat hukumnya.

Usai diperiksa penyidik, tersangka John Sine langsung digiring ke sel Polres Kupang untuk penahanan 20 hari kedepan.

“Kita periksa sebagai tersangka dan langsung tahan terhitung Selasa (4/8). Kita juga cabut status DPO,” tandas Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu, SH., SIK, di Mapolres Kupang, Babau, Selasa (4/8).

Sebagai tersangka, John Sine dijerat dengan pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 1998 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1.

“Tersangka terancam hukuman sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandas mantan Kasat Resnarkoba Polres Kupang Kota ini.

 

Menurut Nofi, Polisi sebelumnya sudah melayangkan dua surat panggilan sejak John Sine ditetapkan sebagai tersangka awal Juni 2020 lalu terkait tindak pindana perbankan. Namun tersangka tidak hadir. Polisi juga melayangkan surat perintah membawa namun tersangka mengabaikan.

Surat panggilan pertama tersangka John Sine bernomor: S.Pgl/319/VI/2020/Sat. Reskrim, tanggal 4 Juni 2020, yang isinya permintaan menghadap kepada Penyidik/Penyidik pada hari Selasa Tanggal 9 Juni 2020. Namun yang bersangkutan tidak datang menghadap tanpa alasan yang patut dan wajar.

Selanjutnya, kata Nofi, dilayangkan lagi surat panggilan kedua dengan Nomor: S.Pgl/319/VI/2020/Sat Reskrim, tanggal 10 Juni 2020, untuk menghadap kepada Penyidik/Penyidik pada hari Senin 15 Juni 2020. Lagi-lagi yang bersangkutan tidak datang menghadap dengan alasan bahwa tersangka sedang mengajukan upaya hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Oelamasi terkait perkara yang dipersangkakan terhadap dirinya.

Rabu (15/7), kata Nofi, penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang sempat mendatangi kediaman tersangka untuk melakukan penggeledahan sesuai surat izin dari Pengadilan Negeri Kupang. Karena mengabaikan surat panggilan polisi, dan tersangka tidak pernah datang, maka Polres Kupang mengeluarkan status DPO untuk John Sine.

Kasus pidana perbankan ini ditangani Polres Kupang setelah adanya laporan pengaduan dari pihak Bank NTT terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka John Sine dalam pemberian dan pengeloaan fasilitas kredit Modal Kerja Jangka Panjang (KMK-JP) Konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK RC Proyek Tahun 2018 dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang sejak tahun 2017 senilai Rp 9,4 miliar.

Tersangka John Sine berperan sebagai inisiator dan eksekutor dalam praktek pemberian kredit fiktif pada Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang.

“John Sine selaku pemimpin cabang dan analis melakukan mark up jaminan untuk kredit-kredit KUR dan KMK RC. Juga selaku pemimpin cabang dan analis melakukan penyerahan agunan kepada debitur yang masih dijadikan agunan atas kredit-kredit lainnya (kredit belum lunas),” ujar Kasat Reskrim polres Kupang.

Akibat penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank yang dilakukan tersangka John Sine, mengakibatkan kerugian keuangan Bank NTT Cabang Oelamasi sebesar Rp 6.715.049.610. Nilai kerugian merupakan akumulasi dari pelaksanaan pemberian dan pengeloaan fasilitas Kredit KMK-JP Konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK RC Proyek Tahun 2018, dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi, Kabupaten Kupang. ( R )