Residivis Kasus Penganiayaan Berhasil Diciduk Tim Resmob Polres Kupang

Residivis Kasus Penganiayaan Berhasil Diciduk Tim Resmob Polres Kupang

Kupang,TBN – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial BDP atas kasus tindak pidana penganiayaan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis  (7/3/2026) malam.

DPO yang berhasil diamankan sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi berdasarkan Nomor DPO / 01 / II / Res.1.6 / 2026 Satreskrim Polres Kupang / Polda NTT serta Laporan Polisi Nomor LP / B / 115 / VI / 2025 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada 7 Juni 2025 lalu.

Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 22.30 WITA di wilayah Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang oleh Tim Resmob Polres Kupang.

Pantauan TBN dilokasi kejadian, tim Resmob terlebih dahulu mendatangi rumah keluarga terduga pelaku di wilayah Fatukoa. Setelah tiba di lokasi, petugas melakukan koordinasi dengan sumber informasi di lapangan untuk memastikan keberadaan DPO.

Dari hasil koordinasi tersebut, diperoleh informasi bahwa BDP  berada di rumah keluarganya di Fatukoa. Mendapatkan kepastian itu, tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.

Sekitar pukul 23.00 WITA, tim Resmob bersama terduga pelaku kemudian meninggalkan lokasi penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Polres Kupang untuk diserahkan kepada penyidik Satreskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, BDP merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam kasus tindak pidana serupa dan kerap meresahkan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

Dengan berhasilnya penangkapan tersebut, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi komitmen Polres Kupang dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga.#Ss+