Polres Kupang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal di Amarasi Barat kepada Kejaksaan

Polres Kupang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal di Amarasi Barat kepada Kejaksaan

Oelamasi, TBN, - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kupang melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kamis (27/3) pagi.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kupang, IPDA Rahmat Nampira, S.E., bersama anggota Tipidter lainnya, dan diterima oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kirenius Paulus Tacoy, S.H., M.H.

Penyerahan ini terkait dugaan tindak pidana penambangan ilegal yang terjadi di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang. Dua tersangka yang diserahkan adalah YK (53), seorang sopir, dan NNYY (54), Kepala Koperasi Pah Meto Berdikari. Mereka diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 KUHP.

Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit dump truck merek Isuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi DH 8188 BJ, yang pada kaca depannya bertuliskan "ATOIN METO 04" dan bermuatan sekitar lima ton batu mangan. Selain itu, disertakan pula Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ketetapan pajak kendaraan tersebut, serta kunci kendaraan.

Sebelumnya, pada bulan Desember 2024 lalu, Polres Kupang telah mengungkap kasus penambangan ilegal yang melibatkan Koperasi Pah Meto Berdikari di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat. Kapolres Kupang saat itu mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan tersebut melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin yang sah. 

Kedua tersangka juga pernah melakukan praperadilan penyidik Polres Kupang atas penetapan tersangka  yang dilakukan penyidik, namun ditolak secara keseluruhan oleh hakim pengadilan negeri Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H mengatakan bahwa pelimpahan ini dilakukan sesuai dengan komitmen Polres Kupang untuk menyelesaikan  semua kasus secara transparan dan berkeadilan.

" Kami akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan semua kasus yang dilaporkan di Polres Kupang diselesaikan secara transparan dan berkeadilan," ungkapnya.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, proses hukum terhadap kasus penambangan ilegal di Amarasi Barat memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.#Ss