Polsek Kupang Tengah Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual
Tribratanewskupang.com --- Polsek Kupang Tengah Polres Kupang mengamankan pelaku pemerkosaan di wilayah hukumnya. Di mana pelaku diamankan setelah adanya laporan tindak pidana pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh ML, RS dan MB
Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos, mengatakan, pelaku pemerkosaan ditangkap setelah adanya informasi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/6/2022/Sek Kuteng, Tanggal 10 Januari 2022, dengan pelapor atau korban berinisial MIF (19 tahun). Rabu (12/1/2022) siang
Berawal pada Senin, 10 Januari 2022, sekitar pukul 19.00 Wita, korban sedang berdiri menunggu mobil tumpangan (bemo) di samping kantor pegadaian Oesapa. Saat itu datang sebuah mobil pick up warna hitam dengan tulisan di kaca depan mobil “DEDE”.
Pengemudi mobil tersebut bersama kedua temannya lalu menawarkan untuk mengantar korban. Bujuk rayu para pelaku, akhirnya korban pun naik di mobil bagian depan. Kedua teman dari pengemudi lalu pindah duduk di bagian belakang.
Dalam perjalanan, pengemudi bersama kedua temannya membawa korban ke dalam semak belukar di belakang salah satu bangunan kantor Disperindag Kabupaten Kupang, tepatnya di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah.
Para pelaku yang berjumlah tiga orang lalu memperkosa korban secara bergantian sembari mengancam akan membunuh korban. apabila melawa
Usai melakukan aksi bejatnya para pelaku pergi meninggalkan korban sendirian di TKP. Korban lalu keluar dari semak belukar dengan berjalan kaki sambil menangis menuju perempatan jalan di Desa Oelpuah.
Dalam perjalanan korban bertemu dengan beberapa orang pemuda yang sedang duduk di perempatan jalan tersebut, lalu para pemuda mengantarkan korban ke Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan kejadian naas yang dialami.
Mendapat informasi tersebut, piket SPKT Polsek Kupang Tengah, menerima laporan serta membawa korban ke RS Bhayangkara guna diVER
Dibawah pimpinan Kapolsek, selasa 11 januari 2022, sekitar pukul 12.00 Wita, Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Aipda Pance P. Sopacua bersama anggota Brigpol Obes Aome, melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas dari para pelaku.
Setelah memperoleh identitas, Polisi berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial ML disalah satu rumah kerabatnya di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku langsung di bawa ke Polsek Kupang Tengah, sementara pelaku lainnya setelah dikejar ketempat persembunyian keduanya di Desa Pariti, Kecamatan Sulamu dan Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah Polisi tidak berhasil menemukan pelaku sehingga RS dan MB, berstatus buron.
Selanjutnya Polsek Kupang Tengah dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah akan terus melakukakn pengembangan dan pencaharian, agar kedua pelaku bisa ditangkap dan diproses hukum.
Para pelaku disangkakan Pasal 285 KUH – PIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.