Penyidik Reskrim Polres Kupang Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Pengeroyokan Oleh Kepala Sekolah ke JPU
tribratanewskupang.com, ---Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Penganiayaan beberapa waktu lalu yang dilakukan kepala sekolah terhadap guru di SDN Oelbeba Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah semua tahapan penyidikan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Kupang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus yang sempat virak dan menyita perhatian publik serta mengundang respon netizen ini, tahapan penyidikannya terbilang cepat karena tersangka ditahan penyidik sejak tanggal 9 Juni 2022.
Hari Senin (8/8/2022) sekitar jam 12.13 Wita Penyidik Reskrim Polres Kupang dipimpin Kasat Reskrim IPTU LUFTHI D. ADITYA, S.T K., S. I. K., M. H bersama Kanit Pidum IPDA RIZALDI HARIS, S.Tr.K. dan AIPDA ALBERTUS SARE SINA kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yang diterima oleh KASI PIDUM Jaksa Muda PETHRES M. MANDALA, S.H.
Tersangka yang diserahkan adalah AN (58) bersama dengan tiga tersangka lainnya yang turut serta terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Para tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana " Penganiayaan " dan melanggar Pasal 170 ayat (1 ) subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H membenarkan adanya proses tersebut.
" Benar adanya pentahapan tersebut dilakukan, para tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang hari ini," terang Kapolres Irwan.
Sebelum dilakukan penyerahan para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatannya oleh petugas Dokkes Polres Kupang.#Ss