Polisi Ungkap Motif Ibu Kandung Rekam Persetubuhan Anak dan Pacarnya
tribratanewskupang.com,---Jakarta. Seorang ibu berinisial NKS (47) tega membiarkan putrinya HR (16) berhubungan seksual dengan seorang pria. Bahkan perempuan tersebut merekam adegan dewasa tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ari Lilipaly mengatakan NKS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Persetubuhan tersebut terjadi di kamar kos pacarnya di kawasan Kota Bekasi.
"Tersangka dalam hal ini orang tua kandung berinisial NKS alias M (47) di mana memberikan keleluasaan kepada putrinya yang masih dibawah umur dengan inisial HR (16) untuk disetubuhi oleh pacarnya," jelasnya. Senin (20/5/24).
"Di mana orang tua kandungnya (NKS) ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya," sambungnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan motif NKS merekam hubungan seksual putri dan pacarnya tersebut lantaran kepuasan dirinya. Ibu korban juga mengaku ada ketertarikan dengan pacar anaknya.
"Latar belakangnya, ibunya juga tertarik dengan pacar anaknya, motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya itu," ujarnya.
Persetubuhan yang dilakukan tersebut akhirnya membuat putri HR hamil. Mengetahui anaknya hamil, NKS berupaya untuk menggugurkan kandungan anaknya. Namun janin selalu dalam kondisi sehat.
"Persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos dan pada akhirnya putrinya ini hamil. Ibunya berusaha untuk digugurkan dengan segala macam cara seperti membeli nanas muda, tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat," terangnya.
Lantaran upaya menggugurkan kandungan anaknya gagal, tersangka akhirnya menyuruh seseorang agar mencari obat aborsi. Hingga akhirnya calon bayi di dalam kandungan HR meninggal akibat obat aborsi tersebut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti amoxicillin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet), mefenamic acid 500 gr (6 tablet), dan kaos dalam berwarna merah tua milik HR dan dress bunga-bunga.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan pasal perlindungan anak. Adapun ancamnya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak 3 miliar.
"Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP," jelasnya.