Satgas Curnak Polres Kupang Berhasil Tangkap Residivis Pencuri Ternak dan Komplotannya

Babau, TBN – Tim Satgas Pencurian Ternak (Curnak) Polres Kupang berhasil menangkap FSW alias Ola Watu, DAL, SL dan SM terduga pelaku pencurian ternak kuda yang terjadi di Desa Oelpuah Kecamatan Kupang tengah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (17/3) siang.
Salah seorang terduga pelaku berinisial FSW alias Ola Watu adalah residivis kasus pencurian ternak yang terjadi pada tahun 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono, S.H., menjelaskan bahwa tim melakukan penangkapan terhadap FSW alias Ola Watu pada hari Senin pukul 10.30 WITA di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
" Penangkapan ini berdasarkan laporan kasus pencurian kuda oleh Yeremias Lomi warga Dusun IV RT. 01 Desa Oelpuah, yang terjadi pada Jumat (14/3) sekitar pukul 00.30 WITA lalu di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang," ujar AKP Yeni Setiono.
Saat hendak diamankan, Ola Watu berusaha menyerang petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kananya.
Berdasarkan keterangan Ola Watu, tim Satgas Curnak Polres Kupang kemudian menangkap dua tersangka lainnya, SL dan SM, di Desa Oelpuah pada hari Senin pukul 12.10 WITA. Keduanya diduga ikut serta dalam aksi pencurian kuda dengan cara menarik hewan tersebut dan memuatnya ke dalam mobil pick-up bernomor Polisi DH 8621 BH, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Kupang.
"Dengan penangkapan ini, total sudah empat orang tersangka yang diamankan dalam kasus pencurian ternak ini," tambah AKP Yeni.
Menurut AKP Yeni kasus ini berawal pada hari Kamis malam, di mana warga atas nama Yeremias Lomi, warga Dusun IV RT. 01 Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, mengecek kudanya dibelakang rumah. Sekitar hari Jumat dini hari pukul 00.30 Wita kudanya telah hilang. Menyadari kudanya hilang, Yeremias Lomi melakukan pencarian dan mengetahui bahwa para pelaku telah mengangkut kudanya menggunakan mobil Daihatsu Grand Max Nomor Polisi DH 8621 BH menuju arah Soe Kabupaten TTS. Ia bersama beberapa warga lain melakukan pengejaran membuntuti kendaraan tersebut namun sampai di Lili Kecamatan Fatuleu mobil tersebut tidak terlihat lagi. Ia pun melapor ke Polres Kupang dan dari laporannya oleh penyidik melacak pemilik mobil tersebut dan diketahui mobil tersebut milik LV warga Desa Oebelo Kabupaten Kupang. Ia pun diminta tim satgas untuk kooperatif menemui tim satgas dan mengakui bahwa ia adalah pengemudi mobil tersebut pada saat pengejaran.
Ia juga mengakui bahwa ia bersama dua orang rekannya mengangkut hewan ternak berupa kuda dari Desa Oelpua, Kecamatan Kupang Tengah, dengan tujuan ke Kabupaten TTS.
Karena merasa takut saat dikejar oleh warga dan Tim Satgas Curnak Polres Kupang, mereka akhirnya melepas hewan ternak tersebut di Desa Oekateta, Dusun V, RT/RW 019/009, Kabupaten Kupang.
LV mengungkapkan bahwa ia menerima pembayaran sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk melakukan aksi tersebut bersama kedua rekannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap LV satgas berhasil mengamankan mengamankan terduga pelaku lain dan barang bukti.
Akhirnya pada pukul 11.30 WITA, satgas yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono, S.H., didampingi KBO Reskrim Polres Kupang IPDA Farel Leondy, S. Tr.K., Kanitidik I Sat Reskrim IPTU Basilio Pereira, S.H., bersama anggota Tim Satgas melanjutkan pencarian barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Gren Max warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi DH 8621 BH. dan satu ekor kuda jantan yang dilepaskan oleh terduga pelaku di Desa Oekateta, Dusun V, RT/RW 019/009.
Dalam pencarian tersebut, Tim Satgas menemukan Mobil Grand Max tersebut terparkir di Jalan Raya Poros Tengah, wilayah Camplong II, dalam keadaan terkunci. Kendaraan tersebut kemudian diamankan oleh anggota Tim Satgas.
Selanjutnya, Tim Satgas yang dipimpin oleh Kasat Reskrim melanjutkan pencarian satu ekor kuda yang dilepas oleh terduga pelaku. Kuda tersebut ditemukan di rumah seorang warga bernama Bapak Yos Karkofi di Dusun V Desa Ekateta. Menurut keterangan Bapak Yos Karkofi, pada pukul 05.00 WITA, kuda tersebut masuk ke pekarangan rumahnya. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa, dan sementara waktu mengamankan kuda tersebut di rumahnya sambil menunggu pemiliknya datang.
Saat ini, barang bukti berupa kendaraan dan hewan ternak telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut oleh Satgas Polres Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H telah mengeluarkan Surat Perintah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap sindikat pencurian ternak yang marak di Kabupaten Kupang.
"Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat," tutupnya.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Kupang semakin waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak kriminal, khususnya pencurian ternak yang merugikan para peternak di daerah tersebut.#Ss