Lompat dari Jendela Demi Selamat, Wanita di Noelbaki Jadi Korban Penganiayaan Brutal Pasangan WNA Timor Leste

Lompat dari Jendela Demi Selamat, Wanita di Noelbaki Jadi Korban Penganiayaan Brutal Pasangan WNA Timor Leste

KUPANG, tribratanewskupang.com – Seorang perempuan muda di Kabupaten Kupang menjadi korban penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh pasangan hidupnya sendiri yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Timor Leste.

Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Puri Rahayu, RT 036/RW 013, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Rabu (27/5/2026) malam.

Korban diketahui bernama Graciela Veronika Do Rego (25), warga RT 015/RW 006, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Sementara terlapor adalah DDSDJ (23), seorang warga negara Timor Leste yang diketahui bekerja di Surabaya.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, korban dan terlapor telah menjalin hubungan di luar pernikahan dan tinggal bersama di rumah kontrakan tersebut sejak tahun 2025.

Pada malam kejadian, korban sedang berada di rumah dan melakukan aktivitas memotong daging. Tiba-tiba terlapor datang menggunakan sepeda motor dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras. Setibanya di rumah, terlapor disebut langsung membanting pintu depan dengan keras dan masuk ke dalam rumah sambil mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban.

Situasi kemudian memanas ketika pelaku diduga mengambil satu bilah pisau dan satu bilah parang. Dengan menggunakan pisau, terlapor menyayat kedua kaki korban. Tidak berhenti di situ, korban juga diduga dipukul menggunakan bagian tumpul parang, ditendang, dan dipukul menggunakan tangan serta kaki.

Aksi kekerasan tersebut semakin brutal saat terlapor mengayunkan parang yang mengenai tangan kiri dan bagian atas kepala korban. Dalam kondisi terluka dan ketakutan, korban berusaha menyelamatkan diri dengan melompat keluar melalui jendela kamar.

Korban kemudian berlari menuju rumah warga sekitar untuk meminta pertolongan. Warga yang mengetahui kejadian tersebut membantu korban sebelum akhirnya korban mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada kaki kanan dan kiri, luka pada tangan kiri, luka pada bagian atas kepala, serta mengalami rasa sakit pada sejumlah bagian tubuh akibat pukulan dan tendangan yang diterimanya.

Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Helmi Wildan, S.H., melalui Kasi Humas Polres Kupang Ipda Lalu Hidayat, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan berat tersebut.

"Benar, kasus tersebut telah ditangani oleh Satreskrim Polres Kupang dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Ipda Lalu Hidayat.

Menurutnya, karena tersangka merupakan warga negara asing asal Timor Leste, penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan pihak konsulat Timor Leste guna memenuhi hak-hak hukum yang bersangkutan selama proses penyidikan berlangsung.

"Penyidik telah berkoordinasi dengan Konsulat Timor Leste dan telah melakukan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap tersangka sebagai warga negara asing," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan pasal lain terkait penggunaan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan kekerasan dalam hubungan pasangan yang tinggal bersama serta penggunaan senjata tajam yang berpotensi menghilangkan nyawa korban. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar agar dapat segera ditangani dan mencegah terjadinya korban yang lebih besar.