Tersangka Penyalahgunaan Dana Bos SD Inpres Sulamu Di Serahkan Ke JPU Oelamasi

Tersangka Penyalahgunaan Dana Bos SD Inpres Sulamu Di Serahkan Ke JPU Oelamasi

Tribratanewskupang.com  ---  Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, selaku Ketua Tim Satgas pemberantasan tindak pidana korupsi
Bersama Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Wahyu Agha Sri Septyan, S, S.I.K, mengeluarkan reales terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Bos di SD Inpres Sulamu Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2013, dilakukan oleh Tersangka MDYM selaku Kepsek SD Inpres Sulamu

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan, menyampaikan bahwa realise secara terbuka kepada media sebagai bentuk transparansi Kepolisian dalam hal ini Polres Kupang dalam penanganan penyidikan kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Kupang.

Sebelumnya, tahun 2012 dan 2013, SD Inpres Sulamu merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS yang diterima bersumber dari APBN tahun 2012 dan 2013, yang disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi melalui DPA/DPPA Biro Keuangan Setda Provinsi NTT TA 2012 dan 2013, selanjutnya dikirim langsung ke Rekening SD Inpres Sulamu pada Bank NTT Nomor 001.02.02.151871-1.


Dana yang masuk pada tahun 2012 sebesar Rp 126.150.000, yakni triwulan I ( Januari-Maret ) Rp 31.900.000, triwulan II (April-Juni) Rp 31.900.000, triwulan III ( Juli-September ) Rp 31.900.000 dan triwulan IV (Oktober-Desember) Rp 30.450.000.

Tahun 2013 sebesar Rp 121.800.000 dengan rincian, triwulan I ( Januari-Maret ) Rp 30.450.000, triwulan II (April-Juni) Rp Rp 30.450.000, triwulan III ( Juli-September ) Rp 30.450.000 dan triwulan IV (Oktober-Desember) 30.450.000.

Kepala SD Inpres Sulamu saat itu adalah M D.Y.M sekaligus sebagai penanggung jawab pengelolaan Dana BOS bersama Baharudin Subang sebagai bendahara dan Yans Lay sebagai anggota. Di mana seharusnya dana BOS dikelola bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah dengan dewan guru dan komite, namun dalam pelaksanaannya kepala sekolah sendiri yang mengelola.

Kepala Sekolah MDYN tidak pernah transparan selama mengelola dana BOS sebagaimana ditentukan dalam juknis seperti penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS, Dewan Guru dan Komite Sekolah yang dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara dan ditanda tangani oleh seluruh peserta rapat.
Hal yang dimaksud tidak pernah dilakukan oelh tersangka, dan juga tidak pernah mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditanda tangani oleh Kepala sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah, tidak pernah mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman, harus memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan.


Dalam pengelolaan dana BOS tahun 2012 dan 2013, sebagian dana BOS telah digunakan oleh MDYN selaku kepala sekolah untuk kepentingan pribadinya seperti untuk membeli rokok, membeli minuman beralkohol alias konsumsi sendiri, serta terkadang membeli untuk minum bersama teman-temannya yang dilakukannya hampir setiap hari secara berulang-ulang selama tahun 2012 sampai 2013 yang mengakibatkan negara dirugikan.

Akibat perbuatan tersangka, maka total kerugian negara sebesar Rp. 76.947.500,-. Temuan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang terkait dengan pengelolaan dana BOS SDI Sulamu tahun 2012 sampai 2013.

Tersangka kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Tahap II) pada Kejaksaan Negeri Oelamasi, Rabu 23 Maret 2022, yang disertai barang bukti.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat [1] Undang-undang RI. No. 31 tahun 1999 Jo Undang-undang RI. No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat [1] KUHP subsidair  pasal 3 Undang-undang RI. No. 31 tahun 1999 Jo Undang-undang RI. No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat [1] KUHP.


Tersangka mendapat ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,. (R)