Praperadilan Ditolak! Polres Kupang Buktikan Profesionalisme dalam Kasus Tambang Ilegal

tribratanewskupang.com, Oelamasi-Kabupaten Kupang, - Kepolisian Resor (Polres) Kupang berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh NNYE pemilik Koperasi Pah Meto Berdikari melalui penesehat hukumnya Ediyanto Silalahi, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan batu mangan ilegal di Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. NNYE sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama sopirnya, YK oleh Polres Kupang atas dugaan penambangan ilegal.
Dalam upaya hukum, NNYE mengajukan praperadilan terhadap Polres Kupang, namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Oelamasi, yang menyatakan bahwa tindakan Polres Kupang dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan sah menurut hukum dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal Fridwan Fina, S.H., M.H. pada hari Selasa, (4/3) siang dikantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini turut dihadiri oleh perwakilan Polres Kupang sebagai termohon, yang diwakili oleh Kuasa hukum Bildat Thonak S.H, dan Amos Lafu,S.H
Turut hadir Kasat Reskrim AKP Yeni Sutiono, Kanit Tipidter Ipda Rahmat Nampira, S.E., serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT. Sementara itu, pihak pemohon didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H menegaskan bahwa kemenangan ini membuktikan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya.
AKBP Agung menyatakan bahwa sejak awal, pihaknya akan lakukan penyidikan secara transparan dan berkeadilan serta profesional sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan kemenangan dalam praperadilan ini menjadi bukti nyata bahwa kerja mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kasus ini bermula ketika Polres Kupang menetapkan NNYE dan YK sebagai tersangka atas dugaan penambangan batu mangan ilegal di Kecamatan Amarasi Barat. Meskipun NNYE mengajukan praperadilan, namun upaya tersebut tidak berhasil, dan proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemenangan Polres Kupang dalam praperadilan ini menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.#Ss