Polres Kupang Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah oleh PN Oelamasi

Polres Kupang Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah oleh PN Oelamasi

KUPANG, tribratanewskupang.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang berhasil memenangkan sidang praperadilan dalam perkara Nomor: 01/Pid.Pra/2026/PN OLM yang digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Oelamasi, Senin (25/5/2026) siang.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Dwi Yunita Sari, S.H., atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ellysah Andyyanto Kilasaduk selaku pemohon terhadap Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Kupang Cq. Kepala Satuan Reskrim Polres Kupang selaku termohon.

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan Sat Reskrim Polres Kupang sah menurut hukum.

Selain itu, hakim juga menyatakan seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Kupang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana serta prosedur yang berlaku. 

Sidang berlangsung sejak pukul 14.40 Wita hingga 15.10 Wita dalam situasi aman, tertib dan lancar, serta dihadiri langsung oleh pemohon bersama kuasa hukum dan tim dari pihak termohon.

Tim yang mewakili Polres Kupang dalam sidang tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Helmi Wildan, S.H., didampingi IPTU Rudy Ch. Toumahuw, S.H. dari Bidkum Polda NTT, IPTU Fitri Yuliana Lao, S.H., IPDA M. Solahudin, S.H., AIPTU Urip Munegri, serta personel Bidkum Polda NTT dan Sikum Polres Kupang lainnya.

Keberhasilan memenangkan praperadilan tersebut menjadi bukti bahwa penanganan perkara oleh Sat Reskrim Polres Kupang dilakukan secara profesional, prosedural dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan putusan ini, proses penyidikan terhadap perkara dimaksud dipastikan tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.#Ss+