Problem Solving Sengketa Ternak, Bhabinkamtibmas Polsek Fatuleu Mediasi Warga di Desa Poto

Problem Solving Sengketa Ternak, Bhabinkamtibmas Polsek Fatuleu Mediasi Warga di Desa Poto

Fatuleu, tribratanewskupang.com – Upaya penyelesaian masalah melalui pendekatan kekeluargaan kembali dilakukan jajaran Polres Kupang melalui personel Polsek Fatuleu. Bhabinkamtibmas Desa Poto, Desa Naitae dan Desa Kalali, Aipda Stefenson Radjah, melaksanakan kegiatan problem solving dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terkait sengketa pemeliharaan ternak babi di Aula Kantor Desa Poto, Dusun 01 Boantama, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Senin (25/5/2026) pukul 09.15 Wita.

Kegiatan mediasi tersebut turut melibatkan Kepala Desa Poto Melkysedek Petan bersama perangkat desa guna memfasilitasi penyelesaian persoalan antara saudara Iban Selan selaku pihak pemelihara pertama dan saudara Sam Haitule sebagai pihak pemelihara kedua.

Permasalahan bermula ketika seekor induk babi betina milik saudara Yusuf Nebnoni dipercayakan kepada Iban Selan untuk dipelihara sejak tahun 2024 dengan kesepakatan bahwa hasil pengembangbiakan ternak akan dibagi kepada pihak pemelihara. Namun dalam perjalanannya, ternak tersebut dipindahkan kepada Sam Haitule tanpa sepengetahuan pemilik hewan ternak.

Akibat kurangnya komunikasi dan keterbukaan antara para pihak, muncul perselisihan terkait pembagian hasil pemeliharaan ternak. Saudara Iban Selan merasa dirugikan karena telah merawat ternak tersebut tanpa memperoleh imbalan sebagaimana kesepakatan awal.

Melalui mediasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa, ketiga pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan. Pemilik ternak, Yusuf Nebnoni, meminta agar induk babi dikembalikan, sementara empat ekor anak babi yang telah lahir akan dibagi rata kepada kedua pihak pemelihara, masing-masing memperoleh dua ekor.

Realisasi kesepakatan tersebut dijadwalkan kembali pada Rabu, 27 Mei 2026 di Aula Kantor Desa Poto.

Dalam kesempatan itu, Aipda Stefenson Radjah juga menyampaikan sejumlah pesan dan imbauan kamtibmas kepada masyarakat. Ia mengingatkan warga agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, Twitter maupun grup WhatsApp.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu melakukan pengecekan kebenaran informasi melalui instansi terkait maupun kantor kepolisian terdekat. Selain itu, warga diminta untuk menghindari konsumsi minuman keras dalam setiap kegiatan masyarakat guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.

Bhabinkamtibmas juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan ajakan atau provokasi di media sosial yang mengarah pada perpecahan, pertikaian maupun tindakan melawan hukum lainnya.#Ss+