Tim Srigala Sat Reskrim Polres Kupang,Bekuk Pelaku Pembacokan
TRIBRATANEWSKUPANG --- Ayub Melianus Matta (39), warga Desa Nerbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) tak berkutik saat ditangkap polisi, Sabtu 12 September 2020, kemarin. Mabuk Miras, Pemuda Bacok Rekan di Tempat Pesta
Ayub merupakan tersangka penganiayaan dengan kekerasan di tempat pesta pada Kamis 10 September 2020 lalu, terkait laporan polisi nomor LP/ B/306/IX/2020 tentang penganiayaan.
Ia pasrah dan tak memberikan perlawanan saat dijemput di rumahnya oleh tim Serigala Sat Reskrim Polres Kupang
“Pelaksanaan penangkapan berlangsung aman terkendali dan tanpa perlawanan,” tandas Kasat Reskrim, Minggu (13/9/2020).
Polisi kemudian menyerahkan surat perintah penangkapan kepada keluarga Ayub. Selanjutnya, Ayub digiring ke Mapolres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Ayub dilaporkan oleh korban Nikodemus Bureni (42), warga Desa Nerbaun kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Korban dianiaya di tempat pesta di rumah Yosep Sabuin, di Desa Nerbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Saat itu, Ayub dan korban sama-sama menghadiri acara syukuran di rumah Yosep Sabuin.
Saat acara berlangsung, korban Nikodemus Bureni menegur Ayub yang membuat keributan karena mabuk akibat konsumsi minuman keras. Usai ditegur, Ayub pun pergi meninggalkan tempat pesta.
Namun beberapa saat kemudian dia datang lagi dengan membawa parang.
Dari arah belakang, Ayub mencekik leher korban, dan menebas korban dari arah belakang sehingga korban mengalami luka robek di dahi. ( R )