Datangi Kantor Redaksi Detik Bali di Denpasar, Kasat Reskrim Polres Kupang Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Pemerasan
tribratanewskup.com– Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Sutiono, SH, didampingi oleh Kanit Tipidter Polres Kupang Ipda Rahmat Nampira, S.E., serta kuasa hukumnya Bildad Thonak, S.H., mendatangi Kantor Redaksi Detik Bali di Denpasar pada Rabu (18/12) petang,
Kedatangan Kasat Reskrim guna memberi klarifikasi langsung secara persuasif dan humanis ke Kantor Detik Bali terkait penahanan satu unit truk mangan milik Koperasi Pah Meto yang diduga menyalahi prosedur peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Klarifikasi yang dilakukan guna menanggapi pemberitaan detikbali dengan judul Kasat Reskrim Polres Kupang Diduga Peras pemilik Koperasi Pah Meto Rp 20 Juta dengan penulis Yufengki Bria edisi Jumat, 06 Des 2024 21:07 WIB.
Klarifikasi tersebut dipimpin oleh Kepala Redaksi Detik Bali, Gangsar Parikseit, bersama dua staf redaksi lainnya. Dalam pertemuan ini, Iptu Yeni Setiono menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan mengandung unsur hoaks sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 ayat 3 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE
"Kami meminta pihak Detik Bali untuk memuat berita klarifikasi dengan judul Hoaks: Rekaman Catut Nama Kasat Reskrim Polres Kupang Meminta Uang," tegas Iptu Yeni.
Sebagai bagian dari proses klarifikasi, Kasat Reskrim Polres Kupang melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan dokumen dan bukti pendukung kepada pihak Detik Bali. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pemberitaan yang benar dan meluruskan informasi yang telah tersebar.
Kepala Redaksi Detik Bali, Gangsar Parikseit, menyambut baik langkah klarifikasi tersebut dan menyatakan komitmen redaksinya untuk memberitakan informasi yang akurat sesuai prinsip jurnalistik.
Pertemuan berlangsung secara kondusif dan berakhir pada pukul 21.30 Wita. Polres Kupang berharap klarifikasi ini dapat menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar agar tidak meresahkan masyarakat.#Ss