Ketika Sekolah Tidak Lagi Ramah Masa Depan

Ketika Sekolah Tidak Lagi Ramah Masa Depan

Oleh :  Aven Jaman / Penyuluh Hukum Kanwil Kemenag DIY. 

Ada anak yang setiap pagi berangkat ke sekolah dengan seragam rapi tetapi membawa kecemasan yang tidak terlihat. Ia takut bertemu teman tertentu. Takut masuk kelas. Takut membuka telepon genggam. Takut melihat grup percakapan. Takut namanya kembali dijadikan bahan tertawaan.

Di hadapan orang dewasa, mungkin semua terlihat biasa saja. Anak itu tetap masuk sekolah. Tetap duduk di bangku kelas. Tetap mengikuti pelajaran. Namun di dalam dirinya ada sesuatu yang perlahan runtuh: rasa aman.

Bullying sering kali dimulai dari sesuatu yang dianggap sepele. Sebuah ejekan. Panggilan yang merendahkan. Dorongan kecil. Pengucilan dari kelompok. Foto yang disebarkan tanpa izin. Candaan yang terus diulang karena korban dianggap tidak berdaya melawan.

Kita kemudian mengatakan: "Itu hanya bercanda."

Di situlah masalah bermula. Sebab kekerasan yang dibungkus sebagai candaan tetap dapat menjadi kekerasan. Dan ketika kekerasan dinormalisasi sejak sekolah, bangsa sedang mengajarkan sesuatu yang berbahaya kepada generasi mudanya: bahwa yang kuat boleh mempermalukan yang lemah.

Negara Tidak Boleh Menunggu Korban

Perundungan bukan lagi persoalan kecil di antara anak sekolah.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berulang kali mengingatkan bahwa satuan pendidikan masih menjadi salah satu ruang dengan pengaduan pelanggaran hak anak yang cukup tinggi. Pada Februari 2026, KPAI bahkan mendorong pencegahan bullying melalui kolaborasi keluarga, satuan pendidikan, masyarakat dan media.

Artinya, persoalannya bukan sekadar apakah seorang anak pernah diejek oleh temannya.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: mengapa sistem pendidikan belum selalu mampu mendeteksi, mencegah dan menghentikan kekerasan sebelum korban mengalami kerusakan yang lebih jauh?

Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup jelas.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan atau membiarkan kekerasan terhadap anak. Undang-undang tersebut juga menegaskan pentingnya pemulihan fisik, psikis dan sosial anak korban maupun anak yang berhadapan dengan persoalan hukum.

Jadi perlindungan anak bukan sekadar slogan moral.

Ia adalah mandat hukum.

Negara mempunyai kewajiban memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang melindungi martabatnya.

Regulasi Berubah, Budaya Jangan Tertinggal

Pada 9 Januari 2026 pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Peraturan ini mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan membawa pendekatan yang lebih luas. Budaya sekolah aman dan nyaman tidak hanya berbicara tentang perlindungan fisik tetapi juga kebutuhan spiritual, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural serta keadaban dan keamanan digital.

Perubahan ini patut diapresiasi.

Tetapi regulasi selalu menghadapi satu persoalan klasik: jarak antara norma dan kenyataan.

Negara dapat membuat peraturan sebaik apa pun. Namun jika guru takut menangani kasus, sekolah lebih sibuk menjaga reputasi daripada melindungi korban dan orang tua baru bergerak setelah persoalan menjadi viral maka regulasi tersebut hanya akan menjadi dokumen administratif.

Sekolah aman tidak boleh diukur dari ada atau tidaknya poster bertuliskan "Stop Bullying".

Ia harus diukur dari apakah seorang anak berani melapor.

Apakah laporannya dipercaya.

Apakah korban segera dilindungi.

Apakah pelaku dibina dan dimintai pertanggungjawaban.

Dan yang paling penting: apakah sistem mampu memastikan kekerasan tidak berulang.

Sekolah Bukan Tempat Reproduksi Kekuasaan

Ada satu dimensi bullying yang sering luput dari pembicaraan: relasi kuasa.

Bullying bukan semata-mata tentang siapa yang memukul dan siapa yang dipukul.

Di dalamnya terdapat ketimpangan. Ada anak yang merasa memiliki kekuasaan lebih besar. Ia mungkin lebih kuat secara fisik. Lebih populer. Lebih kaya. Lebih banyak teman. Lebih berpengaruh di kelompok. Atau lebih berani menggunakan media sosial untuk mempermalukan orang lain.

Karena itu bullying sesungguhnya merupakan miniatur persoalan sosial.

Anak sedang belajar bagaimana kekuasaan digunakan.

Jika sekolah membiarkan seorang siswa merendahkan siswa lain tanpa koreksi yang memadai maka anak belajar bahwa kekuasaan tidak harus dipertanggungjawabkan.

Jika korban diminta diam demi "nama baik sekolah" maka anak belajar bahwa reputasi institusi lebih penting daripada martabat manusia.

Jika penyelesaian perkara hanya berupa permintaan maaf formal tanpa pemulihan korban maka anak belajar bahwa hukum hanyalah ritual.

Padahal sekolah seharusnya menjadi tempat pertama bagi anak untuk belajar tentang keadilan.

Pemerintah Harus Berhenti Puas Dengan Regulasi

Pemerintah perlu mengubah paradigma.

Keberhasilan kebijakan perlindungan anak tidak boleh hanya diukur dari jumlah peraturan yang diterbitkan atau jumlah kegiatan sosialisasi yang dilakukan.

Yang harus diukur adalah dampaknya.

Berapa banyak sekolah yang memiliki mekanisme pengaduan yang aman?

Berapa lama laporan ditindaklanjuti?

Berapa banyak guru yang memiliki kompetensi mendeteksi kekerasan psikologis?

Berapa banyak korban memperoleh pendampingan?

Berapa banyak kasus berulang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut lebih penting daripada sekadar berapa banyak spanduk anti-bullying dipasang.

Pemerintah pusat dan daerah juga harus memastikan layanan konseling tersedia dan terhubung dengan psikolog, pekerja sosial, layanan perlindungan anak serta aparat penegak hukum ketika diperlukan.

KPAI sendiri pada 2025 telah mendorong penguatan layanan bimbingan dan konseling serta kapasitas guru dalam mendukung tumbuh kembang anak secara menyeluruh.

Negara harus hadir sebelum masalah menjadi tragedi.

Bukan sesudahnya.

Kepala Sekolah Bukan Sekadar Manajer

Tanggung jawab sekolah juga harus diperjelas.

Kepala sekolah tidak cukup menjadi pengelola administrasi. Ia adalah pemimpin budaya sekolah.

Budaya sekolah dibentuk dari apa yang ditoleransi.

Jika guru membiarkan penghinaan, maka penghinaan menjadi budaya.

Jika senioritas dibiarkan berkembang menjadi intimidasi, maka intimidasi menjadi tradisi.

Jika perpeloncoan diberi label pembentukan mental, maka kekerasan memperoleh legitimasi.

Karena itu setiap sekolah membutuhkan mekanisme yang sederhana tetapi efektif: pencegahan, deteksi dini, pelaporan, perlindungan korban, penanganan pelaku dan pemulihan.

Anak juga harus tahu ke mana harus berbicara ketika sesuatu terjadi.

Sekolah harus memiliki setidaknya satu prinsip: tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan.

Jangan Menghukum Korban Untuk Kesalahan Pelaku

Kesalahan lain yang sering terjadi adalah menyalahkan korban.

"Kenapa kamu tidak melawan?"

"Kenapa kamu berteman dengan mereka?"

"Kenapa kamu tidak bilang dari awal?"

Pertanyaan seperti itu mungkin tampak sederhana tetapi dapat memperdalam luka.

Korban tidak bertanggung jawab atas tindakan pelaku.

Yang harus dilakukan pertama-tama adalah memastikan keselamatan dan pemulihan korban.

Namun perlindungan korban tidak berarti mengabaikan pelaku.

Pelaku juga seorang anak yang membutuhkan pembinaan.

Di sinilah hukum anak memberikan perspektif yang berbeda dari pendekatan penghukuman semata. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengenal keadilan restoratif dan diversi sebagai bagian dari sistem penyelesaian perkara anak dalam kondisi yang memenuhi persyaratan hukum.

Tetapi keadilan restoratif jangan disalahartikan sebagai "damai saja".

Meminta korban berjabat tangan dengan pelaku lalu menganggap persoalan selesai bukanlah pemulihan.

Keadilan restoratif harus memastikan adanya pertanggungjawaban, pemulihan korban, perubahan perilaku pelaku dan pencegahan agar peristiwa tidak terulang.

Orang Tua Harus Menjadi Sistem Peringatan Dini

Rumah adalah benteng terakhir sekaligus tempat pertama untuk mendeteksi perubahan pada anak.

Orang tua perlu memperhatikan perubahan kecil: anak mendadak enggan sekolah, prestasi menurun, kehilangan barang, sulit tidur, menjadi pendiam atau terlalu takut membuka telepon genggam.

Tidak semua perubahan berarti bullying.

Tetapi setiap perubahan yang signifikan layak diperhatikan.

Persoalannya, komunikasi keluarga sering kali berhenti pada pertanyaan: "Bagaimana nilaimu?"

Padahal pertanyaan yang mungkin lebih penting adalah:

"Apakah kamu bahagia di sekolah?"

"Apakah ada teman yang membuatmu takut?"

"Apakah pernah ada orang yang mempermalukanmu?"

"Kalau kamu punya masalah, apakah kamu merasa aman bercerita kepada kami?"

Anak tidak selalu membutuhkan orang tua yang langsung memberikan solusi.

Kadang mereka hanya membutuhkan orang dewasa yang mau mendengarkan tanpa menghakimi.

Bagaimana jika anak kita adalah pelaku?

Pertanyaan ini tidak kalah penting.

Orang tua sering sangat cepat membela anak ketika anak dituduh melakukan kesalahan.

"Anak saya tidak mungkin begitu."

"Dia hanya bercanda."

"Temannya juga ikut."

Pembelaan seperti ini dapat menjadi bumerang.

Mencintai anak bukan berarti membenarkan semua perilakunya.

Anak harus tahu bahwa dirinya tetap dicintai tetapi perilaku yang menyakiti orang lain tidak dapat dibenarkan.

Orang tua pelaku harus bekerja sama dengan sekolah untuk memahami penyebab, menghentikan perilaku, membangun empati dan memastikan anak bertanggung jawab.

Kita tidak boleh menciptakan generasi yang tumbuh dengan keyakinan bahwa hubungan sosial dapat dibangun melalui intimidasi.

Korban Bukan Satu-Satunya Yang Harus Diselamatkan

Dalam persoalan bullying, korban memang harus menjadi prioritas.

Tetapi bangsa juga perlu menyelamatkan pelaku dan para penonton.

Pelaku harus dihentikan agar tidak tumbuh menjadi orang dewasa yang menyelesaikan konflik melalui kekerasan.

Sementara anak-anak yang menyaksikan harus diajarkan bahwa diam bukan satu-satunya pilihan.

Mereka harus memiliki keberanian untuk mengatakan:

"Jangan lakukan itu."

"Dia tidak pantas diperlakukan seperti itu."

"Ini bukan candaan."

Satu suara yang membela korban dapat memutus rantai kekerasan.

Bullying Adalah Cermin Masa Depan Bangsa

Kita sedang memasuki era ketika bangsa berbicara tentang bonus demografi, transformasi digital, kecerdasan buatan dan Indonesia Emas.

Namun ada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana kita memperlakukan manusia?

Bangsa yang ingin menjadi besar harus mampu menciptakan ruang tumbuh yang aman bagi anak-anaknya.

Sebab anak yang terus-menerus direndahkan dapat kehilangan kepercayaan terhadap dirinya.

Anak yang dibesarkan dalam budaya kekerasan dapat menganggap kekerasan sebagai sesuatu yang normal.

Dan anak yang melihat kekerasan tanpa ada orang dewasa yang bertindak dapat belajar bahwa hukum tidak selalu hadir untuk melindungi yang lemah.

Di situlah bullying menjadi persoalan kebangsaan.

Kita bukan hanya sedang menghadapi seorang anak yang nakal terhadap temannya.

Kita sedang berhadapan dengan proses pembentukan karakter sosial sebuah generasi.

Jika kekerasan dibiarkan di sekolah maka ia dapat tumbuh menjadi kekerasan di tempat kerja, keluarga, masyarakat bahkan dalam kehidupan bernegara.

Karena itu perang melawan bullying bukan sekadar agenda sekolah.

Ia adalah agenda pembangunan manusia.

Sekolah Harus Menjadi Tempat Anak Merasa Aman

Ukuran keberhasilan pendidikan tidak cukup dilihat dari nilai rapor, prestasi olimpiade atau jumlah siswa yang diterima di perguruan tinggi.

Ada ukuran yang lebih manusiawi.

Apakah anak merasa aman?

Apakah ia dihargai?

Apakah ia boleh berbeda tanpa dipermalukan?

Apakah ia dapat mengadu tanpa takut?

Dan ketika ia menjadi korban, apakah negara, sekolah dan keluarganya berdiri di sisinya?

Pemerintah telah membuat aturan.

Sekolah telah memiliki kewenangan.

Orang tua memiliki tanggung jawab.

Kini yang diperlukan adalah keberanian untuk mengubah budaya.

Jangan tunggu bullying menjadi viral untuk kemudian bergerak.

Jangan tunggu korban mengalami luka berat untuk kemudian bertindak.

Jangan tunggu seorang anak kehilangan harapan sebelum kita menyadari bahwa ada yang salah.

Sebab pada akhirnya, sekolah yang aman bukan sekolah yang tidak pernah memiliki masalah. Sekolah yang aman adalah sekolah yang tidak membiarkan masalah kekerasan menjadi kebiasaan.

Dan bangsa yang serius membangun masa depan harus mulai dari tempat paling sederhana: memastikan setiap anak dapat berangkat ke sekolah tanpa rasa takut dan pulang ke rumah tanpa membawa luka yang tidak terlihat.

(Artikel ini sudah terbit di https://www.indonesiana.id/read/198723/ketika-sekolah-tidak-lagi-ramah-masa-depan)

Diedit kembali oleh Aipda Simeon Sion H. S.Kom / Seksi Humas Polres Kupang

Dokumentasi : bbc.com