Catatan Wajah Polisi NTT dihari Jadinya Yang ke-77 Menurut Ombudsman RI

Catatan Wajah Polisi NTT dihari Jadinya Yang ke-77 Menurut  Ombudsman RI

Tulisan ini  telah dimuat pada Surat Kabar Harian Pos Kupang awal pekan ini sebagai sebuah permenungan bagi Polri yang merayakan hari jadinya ke-77 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2023 lalu oleh Kepala Ombusmas RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton dengan judul Jadilah Polisi Yang Melayani

Tepat pada tanggal 1 Juli 2023, Polisi Indonesia berusia 77 tahun, usia yang amat matang jika diukur dari usia manusia. Kita berharap kematangan usia ini  sejalan dengan karyanya melayani masyarakat. Kita semua tentu pernah merasakan layanan polisi saat berurusan dengan loket-loket pelayanan publik di lingkungan Polri seperti pelayanan laporan polisi pada Sentra Pelayanan Kepolsian Terpadu (SPKT), pelayanan Penyidikan perkara pada Direktorat Reserse  dan Kriminal (Reskrim), pelayanan SIM dan STNK pada Direktorat Lalu Lintas dan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada direktorat Intelkam. Aneka keluhan dialami para pengguna layanan Polri pada seluruh loket tersebut.

Data laporan masyarakat NTT yang disampaikan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT dalam kurun waktu 5 tahun terakhir menujukan institusi Polri khususnya Polda NTT dan jajaran Polres selalu menempati posisi 3 besar institusi yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Naik turunnya jumlah komplain terkait layanan polisi ini mungkin saja terjadi karena anggota polisi memang melakukan tugas pelayanan di mana-mana. Mulai dari polisi lalu lintas di jalan raya hingga petugas polisi yang bertugas administratif pada loket-loket pelayanan di kantor polisi di Polres hingga Polsek dan Polsubsektor di tingkat kecamatan dan desa. Karena itu kepada seluruh anggota Polda NTT dan jajaran Polres agar tidak berkecil hati karena tingginya komplain tersebut. Jadikanlah komplain layanan Polri sebagai cemeti untuk lebih semangat lagi melayani.

Keluhan Layanan Polri Sebagai orang yang sehari-hari berurusan dengan keluhan/komplain publik, saya kerap menerima telepon, SMS, WA dan mesengger via facebook dari masyarakat NTT terkait pelayanan seluruh instansi pemerintah termasuk pelayanan institusi Polri. Macam-macam keluhan yang saya terima mulai dari dugaan pelanggaran disiplin anggota yang diduga menjadi backing judi kupon putih, backing bahan galian golongan C, permintaan jatah proyek di daerah-daerah, menerima uang dalam proses penanganan perkara, menjual minuman keras sitaan dan lain-lain. Tentu tidak semua laporan ini benar adanya, karena itu diperlukan pendalaman dan bila terbukti benar agar diberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. 

Meski demikian, berdasarkan statistik akses laporan masyarakat yang kami terima tahun 2021 dan 2022, laporan masyarakat terkait layanan kepolisian mengalami penurunan di tingkat polda, meski data menunjukan kenaikan laporan khusus di Polres dan Polsek. Layanan intelkam ada- lah yang paling tidak dilaporkan sejak tahun 2020-2022.

Untuk tahun 2021 terdapat lima Polres yang layanannya tidak dikeluhkan sama sekali sepanjang tahun yaitu Polres Ngada, Polres Manggarai, Polres Sikka, Polres Malaka dan Polres Nagekeo. Sedangkan tahun 2022 terdapat enam Polres yang layanannya sama sekali tidak dilaporkan masyarakat yaitu Polres Alor, Polres Manggarai, Polres TTS, Polres Rote Ndao, Polres Sabu Raijua dan Polres Sumba Timur. Secara khusus saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polres Manggarai yang sepanjang tahun 2021 dan 2022 sama sekali layanannya tidak pernah dilaporkan masyarakat baik kepada Itwasda Polda NTT maupun kepada Ombudsman NTT.

Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) dan Direktorat Lalu Lintas (Lantas) adalah direktorat yang paling sering dilaporkan. Padahal kedua direktorat ini dapat dikatakan sebagai etalase Polri. Artinya baik buruknya persepsi publik tentang layanan Polri sangat tergantung pada kinerja kedua direktorat tersebut.

Apa saja substansi laporan yang kerap dikeluhkan masyarakat NTT?

Pertama, penundaan berlarut dalam proses penanganan laporan polisi pada tahapan penyidikan tindak pidana. Kedua,Tidak menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan kepada pelapor (SP2HP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor: 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Ketiga: Pungutan pelayanan SIM dan STNK yang tidak sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri sebagaimana diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020. Keempat: Penambahan objek pungutan baru yang tidak termasuk komponen pungutan PNBP Polri sebagaimana diatur dalam PP No. No. 76 Tahun 2020 dalam penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) khusus kendaraan plat luar. Meski jajaran Polda dan Polres se-NTT selalu menduduki rangking laporan tertinggi, respon atau tanggapan terhadap berbagai komplain tersebut dilakukan dengan cepat. Bagian Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Itwasda Polda dan kasie pengawasan Polres se-NTT dengan cepat merespon berbagai pengaduan masyarakat dimaksud. Hal ini sangat positif dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat pada institusi Polri.

Hasil Penilaian Polres se-NTT

Hasil penilayan pelayanan publik Ombudsman RI tahun 2022 khusus Kepolisian Daerah NTT dan 21 Polres menunjukan bahwa terdapat satu Polres yang memperoleh score kualitas tertinggi kategori A dengan interval nilai 88.00-100.00 yaitu Polres Manggarai dengan score 88.73. Hasil penilaian ini linear dengan statistik pengaduan masyarakat ke Ombudsman NTT selama dua tahun terakhir yang mencatat Polres Manggarai zero complain. Diikuti lima Polres yang memperoleh score kualias tinggi kategori B dengan interval nilai 78.00-87.99 antara lain Polres Kupang Kota dengan score 86.23, Polres Sumba Timur dengan score 82.04, Polres Belu dengan score 81.34, Polres Lembata dengan score 79.04 dan Polres Flores Ti- mur dengan score 78.07.

Terdapat 14 Polres memperoleh score kualitas sedang kategori C dengan inter-val nilai 54.00-77.99 antara lain Polres Ende dengan score 68.52, Polres Kupang dengan score 71.59, Polres Malaka dengan score 68.06, Polres Manggarai Timur de-ngan score 61.22, Polres Ngada dengan score 69.43, Polres Rote Ndao dengan score 63.8, Polres Sabu Raijua dengan score 63.37, Polres Sikka dengan score 76.5, Polres Sumba Barat dengan score 69.18, Polres Sumba Barat Daya dengan score 77.62, Polres Timor Tengah Selatan dengan score 67.84, Polres Timor Tengah Utara dengan score 72.15, Polres Manggarai Barat dengan score 72.15 dan Polres Alor dengan score 68.49. Sementara Polres Nagekeo adalah satu-satunya Polres yang memperoleh penilaian kualitas rendah kategori D dengan interval nilai 32.00-53.99 dengan score 49.62.

Polisi Yang PRESISI

Polri saat ini mempunyai Program "PRESISI" yaitu polisi yang prediktif, responsibiltas, transparan dan berkeadilan yang ingin membangun polisi melalui 16 program prioritas. Diharapkan agar seluruh anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab serta berkeadilan. Dan salah satu program prioritas di antaranya mewujudkan pelayanan publik Polri yang terintegrasi. Kita berharap Polri terus-menerus berupaya me-ningkatkan pelayanan publik agar lebih udah, murah, cepat dan transparan. Meski demikian tentu tidak bijaksana jika kita menuntut polisi berubah secara sepihak. Banyak as-pek harus ditata guna mengubah polisi menjadi lebih baik lagi antara lain kesejahteraan anggota, fasilitas pelayanan yang lebih memadai, jumlah personel mendekati rasio ideal, perbaikan rekrutmen anggota Polri dan tentu saja perilaku masyarakat yang bisa mendukung Polri agar menjadi lebih baik.

Saran Perbaikan

Mengacu pada berbagai substansi keuhan masyarakat sebagaimana disebutkan di atas, berikut ini beberapa saran yang sasi kami tawarkan. Pertama: optimalisasi pengawasan penyidikan guna meminimalisir potensi maladministrasi dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan. Kedua; optimalisasi pengawasan internal terhadap kepatuhan standar pelayanan publik pada setiap fungsi pelayanan di lingkungan Polri. Ketiga: pengawasan terhadap kepatutan jangka waktu penyelesaian laporan polisi pada setiap tahapan penyidikan tindak pidana. Keempat: Membuat regulasi yang dapat menjadi payung hukum terhadap pungutan yang belum diakomodir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri guna melindungi petugas Polri yang bertugas di lapangan, jika memang memerlukan sumbangan-sumbangan pihak ketiga untuk operasional Polri. Jika tidak, akan terus menjadi objek pengaduan masyarakat setiap tahun karena terindikasi sebagai pungutan liar. Mari terus mendukung Polisi agar terus berfungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Diedit kembali oleh : Bripka Simoen Sion/ Humas Polres Kupang