Mengintip Kembali Pengantin Pesanan Dalam Kasus Perdagangan Orang di Indonesia

Mengintip Kembali Pengantin Pesanan Dalam Kasus Perdagangan Orang di Indonesia

Kasus perdagangan orang di Indonesia sepertinya sudah mencapai titik nadir. Beberapa bulan yang lalu Presiden sampai turun tangan menyikapi maraknya kejahatan  kemanusiaan ini. Melalui Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-42 di Labua Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT tanggal 9-11 Mei 2023, Pemerintah RI mengusung pembahasan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam salah satu agendanya. Selanjutnya kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si,  ia melimpahkan tanggung jawab ini guna menyetop lajunya yang seperti sudah tak terkendali lagi.

Kita pun sepertinya sedang nina bobo. Setelah adanya korban jiwa barulah kita menyadari adanya tindakan kejahatan kemanusiaan ini. Itupun hanya sekejap saja, kita tak pernah terlibat untuk berpikir bagaimana seluk beluknya hingga para korban kembali ke tanah air sudah dalam peti mati tanpa  organ tubuh.

Setelah Jenderal Sigit menerima kepercayaan orang nomor satu di Indonesia ini, per tanggal 4 Juni 2023 dibentuklah Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diketuai oleh Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Irjen Pol Asep Edi Suheri dan wakilnya Irjen Hary Sudwijanto (Kakorbinmas Baharkam Polri).

Al hasil tepat sebulan beroperasi Satgas ini berhasil menangkap 714 tersangka dengan 616 Laporan Polisi (LP).

Dari ratusan kasus yang ditangani, Satgas TPPO Bareskrim dan Polda jajaran telah menyelamatkan 1.982 korban. Dengan rincian, perempuan dewasa 889 orang dan perempuan anak 114 orang. Lalu korban laki-laki dewasa sebanyak 925 orang dan 54 orang laki-laki anak.

Adapun modus kejahatan TPPO terbanyak masih soal iming-imingi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Ada 434 kasus yang diungkap menggunakan modus ini.

Modus lainnya yakni menjadikan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yakni sebanyak 175 kasus. Lalu modus bekerja sebagai ABK ada 9 kasus dan eksploitasi anak 43 kasus.

Dan kesekian dari kasus ini merupakan korban online scam atau penipuan daring seperti yang dibahas dalam ASEAN summit di Labuan Bajo kali lalu.


Menyimak persesntase perbandingan jumlah korban laki-laki dan perempuan, kita melihat bahwa korban terbanyak adalah kaum perempuan.

Dari totalitas jumlah korban perempuan pada tahun-tahun sebelumnya, ada modus unik kala itu yaitu adanya Pengantin Pesanan.

Kamuflase istilah pengantin ini telah menjebak ratusan wanita Indonesia asal Kalimantan dan Jawa akan dinikahkan dengan pria asal China dan Taiwan yang menjanjikan kesejahteraan dan kemakmuran. Namun pada praktek perekrutannya bisa dilihat secara close up ada tindakan perekrutan yang menyasar perempuan Indonesia yang miskin, sulitnya perekonomian, terbelakang, dan atau mengalami persoalan dalam rumah tangganya.

Para perekrut selanjutnya membujuk calon pengantin pesanan dengan iming-iming akan menikah dengan orang kaya yang akan menafkahkan dirinya Rp. 5.000.000 hingga Rp 10.000.000 dalam sebulan serta berbagai kemudahan dalam memperoleh kebutuhan hidup.

Setelah itu pengurus tadi melakukan pengurusan dokumen serta tidak segan menyogok oknum ASN untuk menerbitkan dokumen dan surat-surat yang dibutuhkan untuk menyempurnakan bisnisnya, agar perkawinan yang diselenggarakan itu benar-benar seperti perkawinan pada umumnya.

Salah satu alat ampuh untuk merekrut calon pengantin pesanan yang seringkali digunakan oleh para agen adalah pemberian mahar dari Rp 15-20 juta.

Apa bedanya mahar dalam perkawinan biasa dengan mahar dalam perkawinan pesanan?

Mahar dalam perkawinan pada umunya, bertujuan untuk memuliakan perempuan, sementara mahar dalam bisnis perkawinan pesanan bertujuan untuk menjerat, memberi bayaran, agar perempuan yang disasar menjadi pengantin pesanan mau menerima laki-laki yang telah memesan kepada agen dengan harga yang cukup fantastis 400-700 juta rupiah.

Dalam pelaksanaan akad nikahnya, para agen sudah memiliki penghulu palsu, atau mengunakan ritual pernikahan adat yang tidak mengetahui bahwa pelaksanaan itu bagian dari bisnis besar perkawinan pesanan.

Dikutip dari Serikat Buruh Migran Indonesia (sbmi.or.id) yang aneh pada fase ini adalah, adanya penerbitan Akta Nikah, dari data yang terkumpul, Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil bisa menerbitkan akta tersebut berdasarkan dokumen palsu yang diterbitkan bukan oleh lembaga negara yang sah untuk mengurusi kewenangan itu.

Pengantin pesanan yang sempat viral tersebut kini menyisahkan nama, namun apakah kita sempat berpikir martabat kita sedang diremehkan ? Perempuan Indonesia secara  kodrat adalah orang yang mengandung, melahirkan dan menyusui.  Apakah kodrat ini belum cukup untuk dijadikan landasan cinta bagi para perekrut sehingga masih berani menjualnya ?

Apa solusinya ?

Pertama, Kurangnya perhatian menjadi alasan utama mengapa tindak pidana ini terus menunjuk kurva menanjak setiap tahunnya. Perhatian ini bukan hanya dari pemerintah semata melainkan kita semua wajib dengan caranya sendiri melakukan pencegahan sedini mungkin.

Kedua, perlunya penyuluhan dan sosialisasi secara kontinyu kepada masyarakat sehingga dengan sosialisasi mereka akan mengetahui bahaya masalah ini dan solusinya.

Ketiga, perlunya ketersediaan lapangan pekerjaan yang bisa menjamin kehidupannya.

Keempat, berikan sanksi hukum yang berat bagi setiap pelanggar sesuai undang-undang yang berlaku.

Penanganan tindak pidana perdagangan orang bersifat kompleks, dimana penanganan terhadapnya memerlukan pemetaan yang komprehensif. Disamping itu keseriusan pemerintah dan keterlibatan seluruh elemen bangsa diharapkan dapat berkontribusi secara partisipasif dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Masyarakat perlu banyak mendapat pengetahuan dan sosialisasi tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang tersebut. Pendidikan dan sosialisasi tersebut juga mengenai prosedur dan syarat yang harus diketahui oleh para calon TKI sebelum berangkat ke luar negeri. Calon TKI diharuskan memperhatikan bagaimana kelengkapan dokumen resmi yang akan dibawa, pengetahuan yang memadai tentang jasa TKI agar mereka mendapatkan jaminan keamanan dan tidak terus-menerua ditipu.

Semoga pula melalui satgas TPPO yang dibentuk Kapolri, para pelaku bisa diusut hingga akar-akarnya sesuai harapan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo.

Penulis : Bripka Simoen Sion/ Humas Polres Kupang-Polda NTT