Wajah Polri Yang Presisi di Tangan Polisi Lalu Lintas !

Wajah Polri Yang Presisi di Tangan Polisi Lalu Lintas !

Oleh Iptu Yohana Endah Neno

(Kasat Lantas Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur)

Polisi Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi  Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si kini sedang diuji ketangguhannya.

Slogan kekinian Polri semenjak Polisi Promoter yang dicanangkan Jenderal Polisi Purn. Tito Karnavian, mengusung visi dan misi yang harus dikedepankan Polri dari pusat hingga daerah.

Ya, singkat cerita disematkan  Polisi PRESISI pada setiap insan Polri yang masih bersandang sebagai anggota Polri aktif.

Dengan penyematan slogan ini, kehadiran Polri ditengah masyarakat diharapkan sebagai pengejawantahan diri dalam wujud nyata sebagai Polisi Prediktif, Responsif, mengutamakan transparasi dan berkeadilan, yang disederhanakan menjadi Polisi yang tulus ikhlas mengagyomi, melindungi dan melayani masyarakat, yang senantiasa berpegang teguh pada integritas dan jati diri Polri melayani tanpa tebang pilih dan tanpa pamrih.

Inilah yang hemat penulis sebagai gambaran sejatinya "Polisi Yang Presisi" ditengah menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

Polisi Yang Presisi di Hari Jadi Lalu Lintas ke-67 tahun 2022.

Hari ulang tahun Lalu Lintas yang ke-67 tanggal 22 September 2022, menjadi momentum pemenuhan harapan masyarakat ditengah menurunnya simpati masyarakat atas beberapa kasus besar yang melanda internal Polri pertengahan tahun ini.

Visi dan misi Polisi Yang Presisi diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Institusi Polri dalam tugas Polisi Lalu Lintas (Polantas).

Dihari ulang tahunnya ini, Polantas wajib nemilki kemampuan merefleksi   diri akan tugas yang diembannya selama ini demi meraih kepercayaan masyarakat pada lembaga Polri. 

Sekilas  memahami makna kata refleksi yang berasal dari bahasa Latin, refectere, yang secara harfiah berarti ‘menengok ke belakang’ (Jay, 2004 ). Sudahkah tugas yang diembannya telah memberi kepuasan publik ?  Bila ditautkan dengan pengertian refleksi yang dikemukakan, Harris, Bruster, Peterson, Shutt (2010) mencakup beberapa pengertian melihat ke belakang untuk maju ke depan, belajar dari kesalahan, urgensi melakukan perbaikan terhadap apa yang dilakukan', memikirkan dan menggali informasi, imaji, dan lainnya, sanggupkah Polantas merubah diri dengan belajar dan memperbaiki diri  dari  kesalahan atau kebodohan masa lalu untuk membawa perbaikan dalam pelayanan tugas dimasa datang ?

Berbagai platform media sosial setiap waktunya selalu mengkritisi tugas Polantas dijalanan. Netizen sering menganalogikan tilang dengan pungli menghiasi dunia maya melampau ruang dunia nyata meski tidak mendasar pada fakta.

Sebagai contoh banyak pengguna jalan yang ditilang karena melakukan berbagai pelanggaran dan oleh Polantas dokumen dan atau kendaraanya disita dan didenda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Contoh kecil ini yang sering digiring-giring netizen sebagai tindakan pungli (pungutan liar) yang dilakukan Polantas dan berbagai sematan kata tak santun lainnya.

Pada contoh kasus ini penulis mencoba menggali fenomena tilang ini menjadi wajar dan layak kita komentari.

Pertama, benarkan Polantas telah melakukan pungli atas tilang yang dilakukan kepada pelanggar sementara prosedurnya sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dengan sistem pemberian blangko tilang.

Bila ada praktek lain yang dilakukan saat itu, tidak wajar kalau kita menyalahi petugas yang ada.

Kedua, negara kita adalah negara hukum, mengapa pengguna jalan tidak mematuhi aturan yang berlaku ? Haruskan Polantas yang menegurnya untuk dia bisa mematuhi aturan lalu lintas ? Kalau memang ada yang salah dilakukan petugas dilapangan, mengapa dia melakukan pembiaran ? Tidakkah  dia harus bertanya prosedur yang sebenarnya seperti apa. dia juga bisa melapor tindakan yang salah yang dilakukan Polantas dijalanan, karena Polisi tidak kebal terhadap hukum.

Dari sebuah contoh diatas, cerminan perilaku Polri tidaklah dinilai dari apa yang dibuat Polri tetapi sebaliknya, apa yang dilakukan masyarakat sebagai warga negara yang patuh dan taat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu demi tercapainya tujuan Polisi Presisi  tidaklah mudah namun penuh tantangan dan butuh waktu yang tidak sebentar untuk memperoleh kepercayaan masyarakat.

Bisa jadi program Polisi Presisi ini masih ada yang belum menyentuh hingga tingkatan kebawah atau ke akarnya, atau dengan kata lain apa yang dipraktikkan di lapangan masih ada yang belum sejalan dengan program Polisi Presisi tersebut. 

Namun demikian, berbagai upaya baik hati yang telah dilakukan oleh personil Polri, tentunya patut diapresiasi sambil merancang bagaimana ke depan  agar dapatnya program Polisi Presisi dapat dijalankan dengan optimal, sehingga  wajah hukum Polisi Presisi dapat terwujud di tengah masyarakat dan mendapat dukungan masyarakat, hingga akhirnya simpati dan kepercayaan masyarakat dapat diraih sesuai tujuan.

Bravo Polantas Polri, Salam Presisi dan Selamat Ulang Tahun ke-67 !

Editor : Simeon Sion / Humas Polres Kupang.