Cegah Narkoba, Kapolri Minta Dukungan MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape

Cegah Narkoba, Kapolri Minta Dukungan MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape

JAKARTA,TBN – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Permintaan tersebut disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran terhadap modus peredaran narkotika cair yang diduga diselundupkan melalui perangkat vape.

Hal itu disampaikan Suyudi saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Menurut Kapolri, perkembangan modus peredaran narkotika melalui rokok elektrik menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum karena sulit dikenali secara kasat mata.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi dalam keterangan kepada wartawan, dikutip Jumat (16/10/2026).

Narkotika Berubah Bentuk, Modus Peredaran Kian Terselubung

Kapolri menjelaskan, peredaran narkotika saat ini mengalami perubahan modus, dari yang sebelumnya identik dengan bentuk padat menjadi produk berbentuk cair. Salah satu media yang dikhawatirkan digunakan jaringan peredaran narkoba adalah perangkat vape dengan cairan yang mengandung zat terlarang.

Kemasan rokok elektrik yang praktis serta cairan dengan aroma buah-buahan dinilai dapat menyulitkan masyarakat untuk membedakan produk biasa dengan produk yang diduga mengandung narkotika.

Kondisi tersebut juga menjadi tantangan bagi petugas di lapangan. Karena itu, kewaspadaan masyarakat dan penguatan upaya pencegahan dinilai penting untuk mengantisipasi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika.

Suyudi turut menyoroti dugaan masuknya sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia. Ia menilai ancaman peredaran narkotika lintas negara perlu dihadapi secara serius karena berpotensi merusak masa depan generasi muda.

Kapolri bahkan mengaitkan ancaman tersebut dengan konsep proxy war, yakni persaingan atau konflik yang dilakukan melalui pihak maupun cara tidak langsung. Namun, penilaian mengenai adanya strategi terorganisasi oleh jaringan internasional tersebut merupakan pandangan yang disampaikan Kapolri.

Kapolri Apresiasi Langkah MUI Jawa Timur

Dalam pertemuan tersebut, Suyudi mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang disebutnya telah mengambil sikap tegas terhadap penggunaan vape. Ia berharap MUI Pusat dapat mempertimbangkan langkah serupa melalui fatwa atau rekomendasi keagamaan.

Menurutnya, dukungan lembaga keagamaan dapat memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.

“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Suyudi.

Meski demikian, penerbitan fatwa merupakan kewenangan MUI melalui mekanisme yang berlaku. Sementara itu, pelarangan dan pengaturan peredaran produk vape secara hukum memerlukan dasar serta kebijakan dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah Negara Membatasi Peredaran Vape

Kapolri juga menyinggung kebijakan sejumlah negara yang membatasi atau melarang peredaran rokok elektrik. Beberapa negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam, disebut telah menerapkan pembatasan ketat terhadap vape.

Kebijakan masing-masing negara memiliki cakupan dan ketentuan berbeda. Karena itu, penerapan larangan vape di negara lain perlu dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku di setiap yurisdiksi.

Di Indonesia, persoalan peredaran vape yang diduga mengandung narkotika perlu dibedakan dari pengaturan rokok elektrik sebagai produk. Penindakan terhadap narkotika mengacu pada ketentuan hukum terkait narkotika, sedangkan pengaturan produk vape mengikuti ketentuan yang berlaku untuk produk tersebut.

Perlu Kolaborasi untuk Melindungi Generasi Muda

Polri berharap kolaborasi antara aparat penegak hukum, MUI, pemerintah, dan masyarakat dapat memperkuat pencegahan peredaran narkotika melalui berbagai modus baru.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan pengawasan, edukasi publik, penguatan deteksi dini, serta penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Masyarakat juga diimbau agar tidak sembarangan menggunakan atau menerima cairan vape yang tidak jelas asal-usulnya. Apabila menemukan produk yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah pencegahan yang terkoordinasi diharapkan mampu menekan penyalahgunaan narkotika dan melindungi generasi muda dari dampak ketergantungan serta risiko kesehatan jangka panjang.JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Permintaan tersebut disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran terhadap modus peredaran narkotika cair yang diduga diselundupkan melalui perangkat vape.

Hal itu disampaikan Suyudi saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Menurut Kapolri, perkembangan modus peredaran narkotika melalui rokok elektrik menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum karena sulit dikenali secara kasat mata.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi dalam keterangan kepada wartawan, dikutip Jumat (16/10/2026).

Narkotika Berubah Bentuk, Modus Peredaran Kian Terselubung

Kapolri menjelaskan, peredaran narkotika saat ini mengalami perubahan modus, dari yang sebelumnya identik dengan bentuk padat menjadi produk berbentuk cair. Salah satu media yang dikhawatirkan digunakan jaringan peredaran narkoba adalah perangkat vape dengan cairan yang mengandung zat terlarang.

Kemasan rokok elektrik yang praktis serta cairan dengan aroma buah-buahan dinilai dapat menyulitkan masyarakat untuk membedakan produk biasa dengan produk yang diduga mengandung narkotika.

Kondisi tersebut juga menjadi tantangan bagi petugas di lapangan. Karena itu, kewaspadaan masyarakat dan penguatan upaya pencegahan dinilai penting untuk mengantisipasi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika.

Suyudi turut menyoroti dugaan masuknya sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia. Ia menilai ancaman peredaran narkotika lintas negara perlu dihadapi secara serius karena berpotensi merusak masa depan generasi muda.

Kapolri bahkan mengaitkan ancaman tersebut dengan konsep proxy war, yakni persaingan atau konflik yang dilakukan melalui pihak maupun cara tidak langsung. Namun, penilaian mengenai adanya strategi terorganisasi oleh jaringan internasional tersebut merupakan pandangan yang disampaikan Kapolri.

Kapolri Apresiasi Langkah MUI Jawa Timur

Dalam pertemuan tersebut, Suyudi mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang disebutnya telah mengambil sikap tegas terhadap penggunaan vape. Ia berharap MUI Pusat dapat mempertimbangkan langkah serupa melalui fatwa atau rekomendasi keagamaan.

Menurutnya, dukungan lembaga keagamaan dapat memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.

“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Suyudi.

Meski demikian, penerbitan fatwa merupakan kewenangan MUI melalui mekanisme yang berlaku. Sementara itu, pelarangan dan pengaturan peredaran produk vape secara hukum memerlukan dasar serta kebijakan dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah Negara Membatasi Peredaran Vape

Kapolri juga menyinggung kebijakan sejumlah negara yang membatasi atau melarang peredaran rokok elektrik. Beberapa negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam, disebut telah menerapkan pembatasan ketat terhadap vape.

Kebijakan masing-masing negara memiliki cakupan dan ketentuan berbeda. Karena itu, penerapan larangan vape di negara lain perlu dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku di setiap yurisdiksi.

Di Indonesia, persoalan peredaran vape yang diduga mengandung narkotika perlu dibedakan dari pengaturan rokok elektrik sebagai produk. Penindakan terhadap narkotika mengacu pada ketentuan hukum terkait narkotika, sedangkan pengaturan produk vape mengikuti ketentuan yang berlaku untuk produk tersebut.

Perlu Kolaborasi untuk Melindungi Generasi Muda

Polri berharap kolaborasi antara aparat penegak hukum, MUI, pemerintah, dan masyarakat dapat memperkuat pencegahan peredaran narkotika melalui berbagai modus baru.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan pengawasan, edukasi publik, penguatan deteksi dini, serta penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Masyarakat juga diimbau agar tidak sembarangan menggunakan atau menerima cairan vape yang tidak jelas asal-usulnya. Apabila menemukan produk yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah pencegahan yang terkoordinasi diharapkan mampu menekan penyalahgunaan narkotika dan melindungi generasi muda dari dampak ketergantungan serta risiko kesehatan jangka panjang.#Ss+