TRIBRATANEWSKUPANG.COM -
---- Pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2019 yang memasuki hari ketiga Satuan Lalu Lintas Polres Kupang telah mengeluarkan surat tilang mencapai 58 Pelanggaran yang dominan tidak memili Surat izin mengemudi ( SIM ) juga kelengkapan kendaraan lainya
Kaur min Satuan Lalu Lintas Polres Kupang IPDA Gorris kepada TB News saat dimintai Informasi melalui WhattApp mengatakan " jenis pelanggaran masih dominan masalah dokumen kendaraan maupun kelengkapan pengendara itu sendiri , Sabtu ( 30/08/19 )
Ini artinya , bahwa sebagian masyarakat pengguna jalan ( pengendara ) bermotor terkesan cuek , setelah memiliki kendaraan lalai untuk mengurus surat izin mengemudi ( SIM ) sebagai salah satu kelengkapan yang harus dimiliki oleh setiap pengendara, tegas Orang nomor tiga di Satuan Lalu Lintas Polres Kupang ,
Lanjut , IPDA Gorris Tidak memiliki SIM melanggar Undang - Undang Lalu Lintas no 22 Tahun 2009 , Pasal 281 ,
Kepada warga masyarakat pengguna jalan khususnya masyarakat di Kabupaten Kupang dan Sabu Raijua yang masih wilayah hukum Polres Kupang dirinya menganjak untuk " mari tertib berlalu lintas karena kecelakaan Lalu Lintas berawal dari pelanggaran Lalu Lintas ,tutupnya. (
RAND
)