Polres Kupang Terima Supervisi Ditreskrimum Polda NTT, Fokus pada Penyelesaian Tunggakan Kasus
KUPANG, TBN – Kepolisian Resor Kupang menerima kunjungan Tim Supervisi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur dalam rangka mengevaluasi pendataan perkara, pelaporan rutin, penggunaan aplikasi penanganan perkara, serta penyelesaian tunggakan kasus di wilayah hukum Polres Kupang, Kamis (22/10/2026) pagi.
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Tembak Stefanus Pekuwali Polres Kupang tersebut dipimpin oleh Kanit 2 Bagwassidik Polda NTT sekaligus selaku Ketua Tim, Kompol Jamaluddin, S.H.
Kegiatan supervisi ini turut dihadiri Wakapolres Kupang Kompol Jeffris L. D. Fanggidae, S.H., Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Bayu Sila Pambudi, S.T.K., S.I.K., serta para Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Kupang.
Dalam pelaksanaannya, Tim Supervisi Ditreskrimum Polda NTT melakukan evaluasi terhadap jumlah perkara yang ditangani atau Crime Total (CT) dan perkara yang berhasil diselesaikan atau Crime Clearance (CC) selama periode Januari hingga September 2026. Tim juga menyoroti jumlah tunggakan perkara dalam kurun waktu lima tahun terakhir serta perkembangan penyelesaiannya sepanjang tahun 2026.
Selain evaluasi penanganan perkara, supervisi tersebut bertujuan memastikan pelaporan harian, mingguan, dan bulanan berjalan tertib, akurat, serta diperbarui secara berkala. Pemeriksaan juga mencakup kesesuaian data penyelesaian perkara atau Selra yang telah dilaporkan melalui tautan pelaporan bulanan dengan data yang diinput ke dalam aplikasi EMP, DORS, dan CAS.
Tim turut memeriksa kesiapan personel yang ditunjuk sebagai operator atau admin satuan kerja, kelengkapan surat perintah penugasan, aktivasi akun anggota Satreskrim pada aplikasi EMP, serta pemahaman penyidik dan admin terhadap tata cara penggunaan aplikasi tersebut.
Dalam arahannya, Tim Supervisi menekankan pentingnya ketelitian dan kelengkapan administrasi dalam setiap tahapan penanganan perkara, termasuk perkara yang masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik diminta menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, memberikan penjelasan kepada korban atau pelapor mengenai perkembangan perkara, serta mendokumentasikan setiap tahapan penanganan secara tertib.
Tim juga mengingatkan agar penggunaan aplikasi EMP, DORS, dan CAS benar-benar dipahami dan dipedomani oleh personel yang bertugas. Penginputan data harus dilakukan secara tepat dan konsisten agar informasi penanganan perkara dapat dipantau serta dipertanggungjawabkan.
Penekanan lainnya berkaitan dengan administrasi penahanan dan penetapan penahanan. Tim meminta agar uraian dalam dokumen administrasi disusun secara jelas dan lengkap, termasuk menjelaskan kronologi kejadian sesuai fakta dan uraian dalam laporan polisi, bukan sekadar menggunakan kalimat singkat yang kurang memberikan gambaran mengenai perkara yang ditangani.
Melalui supervisi ini, Polres Kupang diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas administrasi penyidikan, ketepatan pelaporan, serta optimalisasi penyelesaian tunggakan perkara. Evaluasi tersebut juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi penyidik sekaligus mendorong perbaikan dalam pelaksanaan tugas reserse kriminal.

Dengan demikian, pelaksanaan supervisi Ditreskrimum Polda NTT di Polres Kupang diharapkan semakin memperkuat profesionalisme penyidik, meningkatkan akuntabilitas penanganan perkara, serta mendukung pelayanan kepolisian yang transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.




