Kasat Reskrim Polres Kupang Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan Pemerasan
tribratanewskupang.com,– Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H., menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baiknya terkait tudingan melakukan pemerasan terhadap pemilik Koperasi Pah Meto Berdikari, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Kupang, Sabtu (7/12) pagi.
"Suara itu bukan suara saya, dan nomor handphone juga bukan nomor handphone saya. Kami melakukan proses penyidikan ini secara profesional,”," tegasnya.
Melalui kuasa hukumnya, Bildad Thonak, S.H., Iptu Yeni berencana melaporkan kasus ini ke Polda NTT. Pihaknya meminta pihak berwenang untuk menyelidiki rekaman suara yang menjadi dasar tuduhan pemerasan tersebut.
"Kami akan memastikan rekaman itu dibuka dan diperdengarkan bersama untuk mencocokkan suara dalam rekaman dengan suara klien saya," tambah Bildad.
Dalam konferensi pers tersebut, Bildad juga menyampaikan bahwa laporan ke Polda NTT bertujuan untuk mengungkap kebenaran. "Kami berharap kasus ini menjadi terang dan tidak ada spekulasi yang menyesatkan yang mencoreng nama baik Kasat Reskrim dan Polres Kupang," ujarnya.
Konferensi pers ini dihadiri puluhan wartawan media cetak dan online. Langkah hukum yang diambil Iptu Yeni menunjukkan komitmen Polres Kupang dalam menjaga integritas institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Pihak Polres Kupang juga menegaskan bahwa semua proses penyidikan dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.#Ss