Set Taimenas Pembunuh Nahor Olin Akhirnya Diserahkan ke Kejaksaan

Set Taimenas Pembunuh Nahor Olin Akhirnya Diserahkan ke Kejaksaan

tribratanewskupang.com,---Oelamasi. Set Taimenas (51) tersangka dalam kasus pembunuhan Nahor Olin (50) warga Desa Bokong, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2024 lalu di RT 07 RW 04 Kampung Peas, Desa Bokong Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (27/5) pagi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. 

Penyerahan tersangka bersama barang bukti (BB) ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan sesuai dengan nomor Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : B-465/ N.3.25 / Eoh.1.25 / 05 / 2024, tanggal 22 Mei 2024 tentang Pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Pidana Tersangka Set Taimenas sudah lengkap (P-21).

Dipimpin KBO Satreskrim Polres Kupang Ipda Kuswantoro, penyerahan tersangka Set Taimenas dan BB diterima oleh Jaksa Muda Pethers M. Mandala, S.H., M.H.

Set Taimenas yang terjerat Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP, diserahkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat Kapolres Kupang.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K.,M.H, membenarkan adanya pengiriman tersangka dan barang bukti tersebut.

" Ya kami sudah serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, setelah berkasnya dinayatakan P-21, " terangnya.

Kasus yang terjadi pada bulan Januari ini, sempat menghebohkan warga pasalnya kejadian ini merupakan kejadian langkah yang tidak pernah terjadi didesa tersebut sebelumnya.#Ss