Meskipun ditengah bahaya covid-19, Buser Polres Kupang berhasil menangkap pelaku curat dan curanmor

Meskipun ditengah bahaya covid-19, Buser Polres Kupang berhasil menangkap pelaku curat dan curanmor

TRIBRATANEWSKUPANG  ---  Aparat Kepolisian Polres Kupang beserta jajaran tetap bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah pandemic covid-19 yang melanda dunia saat ini tidak terkecuali  wilayah Nusa Tenggara Timur, meski  rentan terkena penularan covid-19 Personil Polres  tetap melaksanakan tugas menjaga dan menjamin masyarakat agar tidak terjangkit wabah corona dengan melakukan himbauan protokol kesehatan covid -19   dimana jajaran   Polres Kupang menggerakan pasukan lengan kuning yaitu Bhabinkamtibmas  hingga ke pelosok yang masih ada warga tinggal demi untuk menyampaikan rasa aman

 

Ditengah berbagai kegiatan yang dilakukan Jajaran Polres Kupang dalam memberikan bantuan sosial  kepada masyarakat  yang  terdampak  akibat wabah covid - 19, Sebagian  masyarakat mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi akibat situasi ini Dalam situasi yang sulit ditengah merebakanya virus  corona masih ada Oknum  yang memanfaatkan keadaan sulit ini  untuk mengambil keuntungan untuk dirinya  dengan melakukan kejahatan dengan pemberatan yang merugikan orang lain

 

Kapolres Kupang Akbp Aldinan RJH Manurung SH,SIK, MSi, memerintahkan jajarannya untuk segera mengungkap dan menangkap para pelaku kejahatan  yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap korban warga  Kupang Barat  berinisial, YC , setelah melakukan pengembangan dan pengejaran dan berkat kesigapan dan kecerdasan Tim  Buser  yang di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim  Iptu Simson Amalo SH, para pelaku  sebanyak empat orang berhasil di tangkap di tempat  berbeda  oleh  anggota Buser, yang  juga melakukan pengejaran salah seorang pelaku hingga Kabupaten TTS , pelaku berinisial , S.C 36 Tahun ,D.N 48 Tahun, dan dua orang penadah hasil kejahatan yaitu, D.Z.F.O 37 Tahun  dan M.S.B 31 Tahun . Jumat (24/4/2020)

 

Sebelumnya  Polsek Kupang Barat menerima pengaduan , laporan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 105 / III / 2020 / NTT / Polres Kupang, tanggal 22 Maret 2020, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekitar pukul 14.00 Wita dirumah YOSEPH CIPUTRA  di Rt.007 Rw. 003 Desa. Nitneo Kec. Kupang Barat Kabupaten  Kupang  yang diduga kuat dilakukan oleh 2 orang tersangka,

 

Kapolres Kupang , terjunkan anggota buru sergab (BUSER) untuk melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah TTS. Saya perintahkan Kasat  Reskrim  bentuk tim ,terjunkan buser untuk menagkap para pelaku sidik hingga tuntas ,di tengah situasi sulit begini melakukan kejahatan dan membuat resah masyarakat kita tindak tegas,”Ungkap Kapolres yang geram dengan aksi para pelaku. (R)