Reskrim Polsek Kupang Tengah Tangkap Pelaku Percabulan

Reskrim Polsek Kupang Tengah Tangkap  Pelaku Percabulan

TRIBRATANEWSKUPANG --- Polsek Kupang Tengah Polres Kupang Polda NTT langsung membekuk pelaku tindak pidana percabulan anak setelah menerima laporan dari orang tua korban 

Pelaku yang berinisial NDM (18)  tahun Warga RT 002/RW 001,  Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, diamankan di Mapolres Kupang.

Terhadap perbuatan pelaku dijerat Pasal Percabulan terhadap anak, sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor :  1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor :  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung S.H, S.I.K., M.Si menyampaikan sesuai laporan yang diterima dari Polsek Kupang Tengah bahwa pada Jumat (19/2), sekitar Pukul.20.00 Wita, telah datang ke Polsek Kupang Tengah, guna melaporkan telah terjadi Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak sesuai dengan nomor: LP / B/ 14 / II / 2021 / Sek Kuteng.

Bahwa telah tindak pidana percabulan pada hari yang sama   sekitar Pukul 19.00 Wita, bertempat di RT.011/ RW.005, di Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah,  Kabupaten Kupang.

Adapun pelapor yang datang melapor, Yoktan Arianto Humau (26) yang juga ayah korban dan Saksi Hermince Loda Anahima yang juga ibu korban.

Berikut kronologis kejadian, pada awalnya ayah korban di telepon Ibu korban agar segera pulang ke rumah. mendapat telepon dari ibu korban, ayah korban  pulang dan bertemu dengan korban serta ibu korban di tengah perjalanan.

Ibu korban menceritakan bahwa korban di cabuli oleh pelaku saat ibu korban  sedang memasak di dapur. Atas kejadian tersebut Pelapor datang ke Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Tindakan Kepolisian, menerima laporan Polisi lalu  mendatangi TKP. Saat itu pula anggota bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah dibekuk dan telah diamankan di Mapolres Kupang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Pelaku dijerat Pasal Percabulan terhadap anak, sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor :  1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor :  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, (R)