Polisi Menetapkan Seseorang Sebagai TSK Harus Sesuai Alat Bukti Yang Sah

Polisi Menetapkan Seseorang Sebagai TSK Harus Sesuai Alat Bukti Yang Sah

Tribratanewskupang.com  --  Kapolres Kupang, AKBP. Aldinan R.J.H. Manurung, SH., SIK., M.Si, melalui Humas Polres, Aiptu Lalu Randy Hidayat, menegaskan terkait adanya tudingan, bahwa Polisi melakukan pembiaran terhadap kasus pembunuhan yang terjadi di daerah Penfui beberapa waktu yang lalu,  sesungguhnya Polisi dalam hal ini Polres Kabupaten Kupang, Polsek Kupang Tengah tidak melakukan pembiaean terhadap kasus tersebut.(8/1/2021)



"Kami Polisi tidak pernah sekalipun melakukan pembiaran terhadap setiap kasus yang ditangani, tapi karena memang setiap kasus itu berbeda-beda dalam pengungkapannya tergantung adanya petunjuk maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik yang menangani. Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan kami lakukan pembiaran " ungkap Kapolres, sebagaimana disampaikan oleh Paur Humas, Aiptu Lalu Hidayat.


Sementara itu, Kapolsek Kupang Tengah, IPTU Elpidus Kono Feka,S.Sos, akhirnya memerintahkan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka, Thadeus Daga (TD), yang disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang mahasiswa asal Alor, bernama Aser Deplis Mapada, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUH-PIDANA Subs Pasal 351 Ayat 3 KUH-PIDANA.


Penahanan terhadap tersangka (TD) sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Sprin - Han/ 01/2022/ Sek Kuteng, tanggal 6 Januari 2022.


Sebagaimana diketahui bahwa tersangka sebelumnya telah menjalani beberapa kali pemeriksaan, mulai dari dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan, dari semua tahap pemeriksaan tersebut tersangka selalu membantah dan tidak mengakui perbuatannya.


Sedangkan Penyidik memiliki bukti yang kuat sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.


Saat menjalani pemeriksaan oleh Kanit Reskrim Kupang Tengah, AIPDA Pance P. Sopacua, tersangka (TD), didampingi oleh penasehat hukum, Fransiskus L. Kaur,SH.,M.H dan Antonius Klau, SH.


Usai menjalani pemeriksaan, tersangka (TD) mengeluh sakit dan langsung dibawa ke RS. Bhayangkara Kupang untuk diperiksa kondisi kesehatannya secara medis.


Pihak medis dari RS. Bhayangkara menyatakan bahwa kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan baik dan sehat
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, AIPDA  Pance P. Sopacua bersama anggotanya, BRIGPOL. Mey Irwan Putra SH, menitipkan tersangka, Thadeus Daga di Rutan Polres Kupang untuk menjalani proses hukum.