Hamili Siswa SMU Seorang Warga Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Hamili Siswa SMU Seorang Warga Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

TRIBRATANEWSKUPANG   ---  Berawal pada hari Jumat tanggal 3 Juli 2020 sekitar Pukul 10.00 wita, Paman Kandung korban (Sani Sanam) berinisiatif pergi ke desa Kiuoni kecamatan Fatuleu hendak menemui Korban “Bunga” (bukan nama sebenarnya) yang adalah keponakan kandungnya untuk menanyakan siapa pelakunya.

Sampai di tengah perjalanan pelapor dihadang oleh Lisa Sabloit dan berkata kepadanya untuk bertanya pada Korban “Bunga” (bukan nama sebenarnya) untuk mengetahui siapa pelakunya

 

“Akan tetapi setibanya di Desa Kiuoni, saya tidak bertemu dengan Korban Bunga karena dia sudah tidak ada di sana”, ungkap Sani Sanam

Kemudian pada hari Selasa tgl 7 Juli 2020 saya menghubungi korban via telepon dan menyuruhnya untuk datang ke rumah saya di kota kupang”, tutur Sani Sanam.

Sani Sanam menjelaskan pada saat korban Bunga (bukan nama sebenarnya) sudah datang di rumah, sebagai paman saya menanyakan siapa yang menghamilinya, lalu korban menceritakan bahwa yang telah menghamilinya adalah Sefanya Banao yang berprofesi sebagai Petani.

Diketahui korban telah hamil sejak bulan januari 2020.

Atas perbuatan tersebut maka Sani Sanam melaporkan perbuatan “SB” ke Polsek Takari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B / 24 / VII / 2020 / NTT / Sektor Takari, tanggal 8 Juli 2020 tentang kasus Persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur.

Terhadap perbuatannya, pelaku SB (30) dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak. (R) dgn ancaman hukuman 15 tahun penjara. ( R )