Reskrim Polres Kupang Tangkap dan Amankan Pelaku penembakan
TRIBRATANEWSKUPANG. --- Satuan Reskrim Polres Kupang pada Jumat (7/5) sekira Pukul 17.45 Wita telah mengamankan seorang laki- laki yang di duga melakukan tindakan penembakan terhadap ayah dan anak di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Pelaku terindentifikasi bernama Joao Bosco Fraga Corireira alias Jon (29) warga RT. 038 / RW 015 Kelurahan Naibonat, Kupang Timur. Adapun korban penembakan bernama, Alex Martins (45) warga RT 044/RW 018 Kelurahan Naibonat.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 senapan angin. Lokasi kejadian di Jalan masuk Griya Pondok Permai di RT. 045/ RW 018 Kelurahan Naibonat.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung SH SIK MSi menyampaikan Minggu (9/5/2021).
Kronologis kejadian berawal dari korban berdiri di depan bengkel milik Antoni sekira Pukll 19.00 Wita. Tiba - tiba korban melihat cahaya laser dari arah kaki naik ke arah dada, kemudian korban melihat ke arah kiri trlihat pelaku mengarahkan senapan angin ke korban.
Kemudian korban berkata "E..lu mau tembak beta " kemudian pelaku langsung melepaskan tembakan kearah korban hingga mengenai tulang rusuk kiri korban.
Merasa korban tidak memiliki masalah sehingga korban menghampiri pelaku namun pelaku kembali memukul korban pada bagian rahang sebelah kiri.
Kemudian antara korban dan pelaku sempat tarik menarik senapan angin, namun beberapa warga sekitar memisahkan pelaku dan korban. Korban yang mengalami luka di rusuk kiri melaporkan peristiwa tersebut ke Ketua RT.044 Kelurahan Naibonat.
Namun pelaku datang kembali dengan membawa samurai dan langsung melakukan pengrusakan rumah dengan cara memecahkan dua daun kaca jendela, 2 kursi pelastik, 2 meja plastik.
Atas kejadian terebut telah di laporkan di Polres Kupang dan terhadap tersangka atau pelaku sudah ditangkap dan diamankan oleh satuan Reskrim di Mapolres Kupang.
Tindakan yang dilakukan penyidik pembantu adalah mendatangi TKP dan membawa korban visum ke RSB. Selanjutnya dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Korban dan saksi - saksi kemudian menyita Senapan Angin sebagai barang bukti (BB) dan menetapkan Joao Bosco Fraga Corireira sebagai tersangka.(R)