TRIBRATANEWSKUPANG.COM
--- Bertempat dihalaman kantor Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang Propinsi NTT, PN Oelamasi
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kupang KOMPOL DJEMI GAE LOMI ,
menandatangi master of understanding ( MOU ) dengan intansi penegak hukum lainnya tingkat Kabupaten Kupang Senin (18/11/19)
Berikut Keempat Institusi penegak hukum tersebut diantaranya Kepolisian Resor Kupang, Pengadilan Negeri Oelamasi, Kejaksaan negeri kabupaten Kupang, serta
Rumah Tahanan (Rutan) Kupang
MOU tersebut dibuat sebagai inovasi Keterpaduan, Percepatan penanganan Perkara Pidana antara Polres Kupang, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Oelamasi serta rumah tahanan Kupang dengan menerapkan system penanganan perkara pidana secara terpadu berbasis teknologi Informasi
(SPP-TI)
Integrated Criminal Juctice System (ICJS).
“Integrates Criminal Justice System
ini sebuah keharusan dimana kami harus memenuhi prasyarat yang ditentukan oleh perundang-Undangan sehingga di dalam sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Rumah tahanan, sinkron dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik”, Ungkap Ketua PN Oelamasi Decky A.S. Nitbani saat membuka kegiatan.
Decky menuturkan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Ketua PN Oelamasi,ia mendapat dukungan yang luar biasa dari instansi terkait dan juga pemerintah daerah
“Saya sangat apresiasi dengan teman-teman dari Kepolisian, Kejaksaan, Rutan yang sangat membantu kami secara kelembagaan dalam pelayanan publik khususnya perkara-perkara pidana , Oleh karena itu hari ini menjadi suatu kehormatan bagi kami ketika kita berkumpul di tempat ini mengingat dalam membangun Inegrated Criminal Justice System kami tidak bisa berdiri sendiri”katanya
Ia juga mengapresiasi upaya Polres Kupang yang telah mengeluarkan terlebih dahulu Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK )
sebelum pihak Pengadilan Negeri
Sementara Wakapolres Kupang melalui Kasatreskrim Iptu Simson Amalo, S.H meminta Ketua PN agar bersama sama melakukan sosialisasi terhadap system informasi penanganan perkara yang baru saja diluncurkan , Sehingga masyarakat mengerti dan paham dengan pola kerja yang diterapkan (
RAND)