Rilis Kasus Percabulan dan Persetubuhan Anak Bawah Umur serta Kasus Penipuan, Kapolres Kupang : Para Pelaku sudah Kami Tahan, Kasus Penemuan Mayat, Masih diidentifikasi !

Rilis Kasus Percabulan dan Persetubuhan Anak Bawah Umur serta Kasus Penipuan, Kapolres Kupang : Para Pelaku sudah Kami Tahan,  Kasus Penemuan Mayat, Masih diidentifikasi !
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H saat menunjukan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur

tribratanewskupang.com, -- Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX. Irwan, Arianto, S.I.K, M.H melakukan Press Release tiga kasus menonjol  yang sedang ditangani Penyidik Polres Kupang diawal tahun 2023, bertempat di Lobi Utama Mako Polres Kupang, hari Senin (13/2/2023) siang.

Dihadapan puluhan awak media baik online maupun cetak serta elektronik,  Kapolres Irwan secara terperinci merunut kronologis kejadian dari masing-masing kasus yang tengah memasuki tahapan penyidikan.   

Kasus pertama yaitu Penemuan sesosok mayat tanpa badan dan kepala di Muara Pantai Oli'o Kelurahan  Merdeka Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang pada hari Sabtu (11/2/2023) lalu.

Peristiwa yang sempat menghebohkan warga Kabupaten dan Kota Kupang itu, hingga hari ini belum diketahui identitasnya. Meski dokter Rumah Sakit Titus Uly Kupang sudah berhasil mengidentifikasi jenis kelaminnya sebagai mayat laki-laki, namun identitasnya membutuhkan proses lebih lanjut karena sudah ada warga yang melapor kehilangan anggota keluarganya berinisial MT yang hilang sejak tanggal 03 Pebruari 2023 lalu.

" Ya, korban berjenis kelamin laki-laki sedangkan identitasnya masih menunggu identifikasi lebih lanjut karena sudah ada warga yang melapor kehilangan anggota keluarganya pada tanggal 03 Pebruari 2023 lalu, " terang Kapolres Irwan. Sedangkan tengkorak yang ditemukan bersama mayat tersebut bukan merupakan  tengkorak manusia (tengkorak jabang bayi) seperti yang diduga sebelumnya, karena tengkorak tersebut sesuai hasil pemeriksaan (outopsi) dokter RS Titus Uly Kupang, merupakan tengkorak binatang.

Kasus  lain yang dirilis AKBP  FX Irwan ini adalah kasus Percabulan dan Persetubuhan anak Bawah Umur n yang dialami SAD (16) siswi salah satu sekolah di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terjadi pada hari Kamis (9/2/2023) petang. Diuraikan  korban SAD dicabuli HM (18) yang adalah kekasihnya sendiri dirumah pamannya berinisial YM (27) alias Prabu di Kelurahan Merdeka Kecamatan Kupang Timur. Dari sinilah YM berniat menyalurkan nafsu bejatnya melakukan persetubuhan dengan pacar keponakannya itu. Pukul 23.00 Wita pelaku YM menyuruh korban untuk bersembunyi disebuah rumah kosong yang letaknya tak jauh dari rumahnya guna menghindari pencarian orang tua korban dan  Polisi. Namun setibanya dirumah kosong tersebut pelaku YM malah merengkuh kegadisan milik SAD dengan menyetubuhi korban  layaknya suami isteri hingga SAD mengalami kesakitan dibagian alat vitalnya.

Selanjutnya pukul 01.00 Wita,  HM  mengantar korban ke Liliba  Kota Kupang dan menginap di kos-kosan salah seorang keluarga bernama Jhon hingga akhirnya ditemukan Polisi. Pelaku   berdalil bahwa korban tidak mau pulang karena ingin mencari pekerjaan.

Atas kasus tersebut kedua pelaku dijerat pasal 76 d dan 76 e Jo 81 ayat (1) dam atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Usai merilis kasus percabulan dan persetubuhan anak bawah umur, dengan didampingi Kapolsek Kupang Timur Iptu Johni Lapuisaly dan Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lufti D Aditya, S.T.K, S.I.K, M.H merilis kasus yang melibatkan seorang ibu berinisial HM yang melakukan  penipuan sejumah uang dengan nominal Rp. 38. 850.000 (tiga puluh delapan juta, delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan korban RSN alias Reni dengan modus penipuan transfer fiktif melalui alat elektronik dari tanggal 1 hingga 9 April 2022 di Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang. 

Atas penipuan ini pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan acaman pidana paling lama empat tahun.

Dari kedua kasus tersebut minus kasus penemuan mayat tanpa kepada dan badan, AKBP Irwan menjelaskan bahwa para pelaku kini sudah ditahan dirutan Polres Kupang guna kepentingan penyidikan. 

" Ya, para pelaku saat ini sudah ditahan guna kepentingan penyidikan di Rutan Polres Kupang, " tutupnya.#Ss