Waspada Penumpang Gelap dalam Reformasi Polri

Waspada Penumpang Gelap dalam Reformasi Polri

Oleh: Habiburokhman / Ketua Komisi III DPR RI

Diedit kembali oleh : Bripka Simeon Sion H. S.Kom

Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dibelokkan oleh kepentingan sesaat. Pasal 30 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 secara tegas menempatkan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat yang berada di bawah kendali Presiden dengan pengawasan DPR. Desain ini lahir dari semangat reformasi untuk memastikan kontrol sipil berjalan efektif, sekaligus menjaga profesionalisme institusi.

Reformasi Polri harus dimaknai sebagai proses penguatan tata kelola, peningkatan akuntabilitas, dan pembenahan sistem pengawasan. Reformasi bukanlah pembongkaran struktur konstitusional, apalagi menjadikan Polri sebagai objek delegitimasi melalui narasi yang tidak berdasar.

Kita perlu mewaspadai munculnya “penumpang gelap” reformasi. Mereka mengklaim mendorong percepatan perubahan, tetapi narasi yang dibangun justru cenderung menyudutkan institusi secara menyeluruh tanpa data yang terverifikasi. Tidak jarang, sebagian dari mereka pernah berada dalam posisi strategis ketika kebijakan terkait Polri ditentukan, namun tidak menunjukkan langkah berarti saat itu.

Kritik tentu penting dalam demokrasi. Namun kritik harus berbasis fakta dan solusi konkret. Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa reformasi kelembagaan harus tetap berada dalam koridor konstitusi agar tidak menimbulkan instabilitas baru. Sementara itu, kriminolog Adrianus Meliala mengingatkan bahwa reformasi kepolisian membutuhkan evaluasi sistemik dan konsistensi kebijakan jangka panjang, bukan sekadar tekanan opini yang emosional.

Komitmen untuk menjaga reformasi tetap pada rel konstitusi juga ditegaskan langsung oleh Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu. Dalam forum resmi tersebut, Kapolri menyampaikan tekadnya untuk mempertahankan aturan dan desain kelembagaan Polri sesuai konstitusi “sampai titik darah penghabisan”. Pernyataan ini menunjukkan bahwa institusi Polri tidak alergi terhadap reformasi, tetapi menolak perubahan yang keluar dari koridor hukum yang telah disepakati bangsa.

Di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, penguatan institusi penegak hukum menjadi bagian penting dari agenda nasional. Oleh karena itu, narasi yang melemahkan Polri secara tidak proporsional bukan hanya berdampak pada citra institusi, tetapi juga pada stabilitas pemerintahan dan rasa aman masyarakat.

Percepatan reformasi Polri harus terus kita kawal secara objektif, konstruktif, dan konstitusional. Reformasi harus memperkuat profesionalisme dan kepercayaan publik, bukan menjadi kendaraan kepentingan tersembunyi. Kewaspadaan terhadap penumpang gelap reformasi adalah bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga marwah institusi dan stabilitas negara.