12 Anak Keracunan Minuman di Semau, Tim Reskrimsus Polda NTT lakukan Pemeriksaan Mendalam

12 Anak Keracunan Minuman di Semau, Tim Reskrimsus Polda NTT lakukan Pemeriksaan Mendalam
12 Anak Keracunan Minuman di Semau, Tim Reskrimsus Polda NTT lakukan Pemeriksaan Mendalam

tribrtatabewskupang.com,---Tim Reskrimsus Polda NTT melakukan pemeriksaan kasus keracunan minuman yang terjadi di Kampung Oesalain Desa Akle, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (30/7) siang.

Tim Reskrimsus Polda NTT yang dipimpin Aipda Oktovianus Satriady, S.H melakukan pemeriksaan terkait adanya insiden keracunan minuman Crazy Fun, yang menimpa 12 anak pada hari Sabtu, 27 Juli 2024 lalu.

Beruntungnya para korban langsung mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Akle sehingga pada siang harinya mereka dibolehkan pulang setelah membaik.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K, M.H melalui Kapolsek Semau Iptu Nanang Sudiro,  membenarkan adanya pemeriksaan dari Tim Reskrim tersebut.

" Ya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap para korban serta menyita barang bukti dari kios yang menjual minuman tersebut," ungkapnya.

Masih menurut Iptu Nanang saat itu setelah pulang sekolah para korban membeli minuman tersebut dikios milik Intan Laode. Usai minum mereka muntah-muntah, diare dan penurunan kesadaran. Oleh keluarga para korban langsung dilarikan ke Puskesmas Akle pada pukul 09.00 Wita dan setelah membaik pada pukul 13.00 Wita mereka diperbolehkan pulang.

Berikut daftar korban yang dirawat yaitu Tasya Lami, umur 5 tahun, Tristan Polin, umur 4 tahun, Gevarial Bako, umur 3 tahun, Alva Polin, umur 10 tahun, Maya Daik, umur 3 tahun, Raja Daik, umur 1 tahun, Oyang Manafe, umur 12 tahun, Daniel Manafe, umur 10 tahun, Asel Daik, umur 5 tahun,  Adiga Polin, umur 3 tahun, Aurel Daik, umur 3 tahun dan Yulen Kufa, umur 8 tahun

Tim Reskrimsus Polda NTT didampingi Kapolsek Semau segera melakukan pemeriksaan mendalam terkait insiden ini. Barang bukti berupa satu pak minuman Crazy Fun ditemukan di kios milik Intan Laode (23 tahun), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Dusun V, Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan. Dalam keterangannya, Intan Laode menyatakan bahwa dirinya hanya menjual minuman tersebut dan telah menjualnya selama satu bulan terakhir. Minuman tersebut dibeli dari kios milik Alfred Poto yang berlokasi di Desa Uitiuhana, Kecamatan Semau Selatan, dengan pengadaan sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwajib. Tim Reskrimsus Polda NTT  terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti dari keracunan ini serta untuk memastikan tidak ada lagi insiden serupa yang terjadi di masa mendatang. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam mengonsumsi produk minuman dan memastikan keamanannya sebelum dikonsumsi, terutama oleh anak-anak.