Polsek Kupang Tengah Ciduk Pelaku Curanmor Tanpa Perlawanan
TRIBRTANEWSKUPANG --- Polisi dari Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang, menangkap seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor berinisial ML alias Marthen (27). Marthen ditangkap saat tengah mabuk berat akibat minuman keras (miras) di Desa Oebesi, Amarasi Timur, Kabupaten Kupang pada Selasa subuh tadi.
Marthen ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik Maxen Petrus Oktovianus. Motor itu dicuri saat tengah diparkirkan di pelataran parkir tempat acara pernikahan di Desa Noelbaki, Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Sabtu, 12 September 2020.
Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elphidus Kono Feka, menyebutkan kalau pelaku sudah lama ingin memiliki sepeda motor milik korban
Pelaku pernah meminjam sepeda motor korban dan sengaja menghilangkan kunci asli motor tersebut. Ternyata kunci sepeda tersebut disimpan pelaku sehingga dipakai saat mencuri sepeda motor korban,” sebutnya, Selasa (15/9/2020).
Atas perbuatannya, Elphidus mengatakan jika pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang pencurian.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” Tegasnya (R)