Polres Kupang Menang Praperadilan atas Gugatan Melni Nalle
Polres Kupang Polda Nusa Tenggara Timur diputuskan menang dalam sidang Praperadilan Pengadilan Negeri Oelamasi hari Senin tanggal 4 Juli 2022 yang dilaporkan oleh Melni Nalle. Sidang praperadilan ini dilakukan untuk menjawab gugatan Pemohon yang menurutnya Penyidik Polres Kupang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Manipulasi Data Kependudukan yang dilaporkan suaminya Askino Geissler Sada pada tanggal 15 Maret 2022 dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/B/65/III/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT cacat hukum.
Oleh Penyidik Satreskrim Polres Kupang saudari Melni Nalle ditetapkan sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Perintah Nomor : SK.TAP/ 55/ VI/ 2022/ Sat Reskrim tanggal 3 Juni 2022.
Adapun laporan yang dilakukan saudara Melni Nalle adalah penyidik tidak memiliki bukti yg cukup dalam penetepan tersebut.
Namun pihak Penyidik Satreskrim Polres Kupang melakukan semua pentahapan kasus tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga atas nama undang-undang saudari Melni Nalle ditetapkan sebagai Tersangka.
Bukti –bukti tersebut berupa hasil pemeriksaan Saksi Ahli dari Direktorat Jenderal Kependudukan, keterangan saksi-saksi serta dokumen kependudukan yang disita penyidik.
Dengan bukti tersebut saudari Melni Nalle terbukti melanggar Pasal 94 Undang-undag RI nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi, ” Setiap orang yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk.”
Dengan demikian Laporan praperadilan yang diajukan saudari Melni Nalle dinyatakan seluruhnya ditolak dalam sidang putusan hari Senin (4/7/2022) di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H dalam press release menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Penyidik dan Penyidik Pembantu yang telah bekerja keras menangani kasus ini dan secara hukum dinyatakan menang atas Praperadilan yang dilakukan saudari Melni Nalle pada Pengadilan Negeri Oelamasi.
“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Penyidik dan Penyidik Pembantu Satuan Reskrim Polres Kupang yang telah bekerja profesional menangani kasus Tindak Pidana Tertentu yang dilaporkan saudara Askino Geissler Sada yang adalah suami tersangka,” terang Kapolres Irwan.
Hingga berita ini dirilis, tribratanewskupang.com belum mendapatkan salinan putusan dari Penyidik karena masih berkoordinasi dengan pihak pengadilan Negeri Oelamasi.#Ss