Pelaku Pembakaran Rumah Jalani Pemeriksaan Penyidik Polres Kupang
Tribratanewskupang.com --- Aparat kepolisian polres kupang membekuk 13 pelaku pengerusakan dan pembakaran rumah warga serta sepeda motor di desa Retraen Amarasi selatan, kabupaten kupang, senin (13/12/2021).
Personil gabungan polres kupang diturunkan setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya kelompok pemuda berkumpul mengkonsumsi minuman keras (moke) melakukan pelemparan, pengerusakan dan pembakaran rumah
Berikut kronologis kejadian
sekitar pukul 02.00 wita sekelompok pemuda yang diketuai inisial SMK berkumpul di salah satu rumah pelaku, mengkonsumsi moke miras tradisional, kemudian sekitar pukul : 04.00 wita
sekelompok pemuda tersebut mulai melempari rumah warga berinisial AM, AM yang mengetahui rumahnya di lempar keluar rumah dan berhasil mengamankan yang di duga pelaku inisial NN, MK. akan tetapi MK berhasil lolos melarikan diri, kemudian MT, kembali membawa pemuda lain ke rumah saudara AM dan melempari rumah kaca jendela dan membakar sepeda motor GL Max, yang ada rumah tersebut selanjutnya pelaku menuju rumah SN membakar kios milik SN , hingga ludes
Sementara itu Kapolsek Amarasi Ipda Jhony Sogeng, mengatakan bahwa para pelaku telah beberapa kali melakukan keonaran di dusun 2 namun belum pernah dilaporkan dan menjalani diproses secara hukum.
Lanjut Kapolsek, anggota polsek amarasi di bantu unit SPK polres kupang berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 13 orang,
Ke 13 orang pelaku diamankan di polres kupang untuk menjalani proses hukum dan menghindari kejadian balasan dari keluarga korban."Pungkasnya.