Kapolres Kupang Tidak Ada Ampun..! Bagi Pelaku Kejahatan Terhadap Anak
Tribratanewskupang.com --- Kapolres Kupang tepati janji
Ungkap kasus persetubuhan di bawah umur,
Polres Kupang , gerak cepat tepat tangkap pelaku kejahatan terhadap anak
Sebelumnya ramai di medsos adanya korban persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di wilayah Polsek AOT, Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung SH SIK MSi, memerintahkan jajaran untuk segera menindak lanjuti info tersebut, kurang dr 1x24 dari korban membuat laporan pelaku kejahatan terhadap anak berhasil di ciduk
Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Kupang guna menjalani proses hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap pelaku disangka kan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak."Jelas Kapolres melalui Paur Humas Aiptu Randy Hidayat. Sabtu (8/1/2022) pagi
Sebelumnya pada hari kamis tanggal 6 Januari 2022 sekitar Pukul 05.30 wita telah datang melaporkan kasus *Persetubuhan Anak dibawa umur* yang terjadi pada hari rabu tanggal 29 Desember tahun 2021 sekitar pukul 23.00 wita bertempat di Rumah korban Rt 009 Rw 005 Dusun III Desa Oemolo Kec Amabi Oefeto Timur Kab Kupang Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / I / 2021 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT.
Pelapor : Lambertus Baok, Lk, 52 Tahun, Petani, Kristen Protestan, Alamat : Rt 009 Re 005 Dusun III Desa Oemolo Kec Amabi Oefeto Timur Kab Kupang.
Korban : windi Kase, Pr, 16 Tahun, Pelajar, Kristen Protestan, Alamat Rt 009 Re 005 Dusun III Desa Oemolo Kec Amabi Oefeto Timur Kab Kupang.
Terlapor : Nofri Fina, Lk, 34 Tahun, Kepala Dusun II, Kristen Protestan, Alamat : Rt 007 Rw 004 Dusun II Desa Oemolo Kec Amabi Oefeto Timur Kab Kupang.
Saksi
Sarci Sepriana Baunsele, Pr, 52 Tahun, Petani, Kristen Protestan, Alamat : Rt 009 Rw 005 Dusun II Desa Oemolo Kev Amabi Oefeto Timur Kab Kupang
Yorsan Taneo, Lk, 15 Tahun, Pelajar, Kristen Protestan Alamat ; Rt 009 Rw 005 Dusun II Desa Oemolo Kev Amabi Oefeto Timur Kab Kupang
Harun Sakan, Lk, 54 Tahun, Petani Agama Kristen Protestan, Alamat : Rt 009 Rw 005 Dusun II Desa Oemolo Kev Amabi Oefeto Timur Kab Kupang
Berikut Kronologis kejadiannya
Berawal ketika korban yang sendirian berada dirumahnya karena kedua orangtua korban pergi bertani hingga bermalam di kebun, sehingga kesempatan tersebut lantas dimanfaatkan terlapor dengan berani masuk ke dalam rumah ketika korban sedang tidur, kemudian terlapor memaksa korban agar mau bersetubuh denganya, namun korban menolak, karena terus dipaksa korban akhirnya, pasrah sehingga terlapor kemudian melampiaskan hasratnya dengan dua kali menyetubuh korban. Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Mapolres kupang dan melaporkan kejadian guna diproses sesuai hukum..