Peragakan 35 Adegan Polisi Polres Kupang Kawal Ketat Pelaku

Peragakan 35 Adegan Polisi Polres Kupang Kawal Ketat Pelaku
Peragakan 35 Adegan Polisi Polres Kupang Kawal Ketat Pelaku
Tribratanewskupang.com  ---  Polres Kupang  menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Rt 020, Rw 006, Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang dengan korban Aser Delpis Mapada dan pelaku Thadeus Daga berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/IV/2021/ Sek. Kuteng, tanggal 23 April 2021 dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka dikenakan pasal 338 KUHP.


Dalam reka ulang kejadian perkara tersebut terungkap pelaku membunuh  menggunakan sebilah pisau dengan cara menikam korban.
Sebanyak 35 adegan yang diperagakan oleh pelaku dalam membunuh korbannya,"


Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H. kepada tribratanewskupang.com, menyatakan  telah mengeluarkan surat Perintah pengamanan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada bulan April tahun lalu,


"Rekonstruksi di laksanakan oleh penyidik dengan mengundang pihak dari kejaksaan dan kuasa hukum dari pelaku adalah untuk memberikan gambaran tentang bagaimana terjadinya suatu tindak pidana,sehingga Jaksa penuntut umum memiliki gambaran bersama dengan penyidik mengenai cara terjadinya suatu tidak pidana."Pungkasnya.


Sebelum dilaksanakan kegiatan pengamanan rekonstruksi terlebih dahulu dilaksanakan apel kesiapan pengamanan oleh personil gabungan Polres dan Polsek di Mapolsek Kupang Tengah, yang dipimpin oleh Kasat Sabhara IPTU Ketua Suardana, diikuti oleh Kasat Binmas Kapolsek Kupang Tengah serta Anggota yang namanya tersprin dalam sprin pengamanan rekontruksi kasus pembunuhan tersebut. (R)