Polsek Kupang Tengah Berikan Penjelasan Terkait Pengaduan Ibu Marisa Tosi di DPD Provinsi NTT

tribratanewskupang.com, - Polsek Kupang Tengah membantah tudingan yang dilontarkan oleh Ibu Marisa Tosi terkait laporan yang diajukannya pada Rabu, 12 Februari 2025 lalu. Sebelumnya, Marisa Tosi yang merupakan warga Desa Penfui Timur, RT 025 RW 008, mengadukan persoalannya ke Dewan Perwakilan Daerah Provinsi NTT setelah laporannya di Polsek Kupang Tengah dianggap tidak mendapat tanggapan yang diharapkan.
Kapolsek Kupang Tengah Ipda Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si membenarkan adanya laporan dari Marisa tersebut.
" Ya, benar yang bersangkutan pernah melapor ke Polsek Kupang Tengah dan kami sudah berikan layanan sesuai standar yang ada," terangnya.
Ipda Muhammad menguraikan kronologi pengaduan ibu Marisa Tosi pertama kali diterima oleh Bhabinkamtibmas Desa Penfui Timur, Aipda Lodovikus Buluk, pada 12 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wita. Menindaklanjuti laporan tersebut, pukul 19.00 Wita, Bhabinkamtibmas bersama KASPKT III Aiptu Syarif Daud dan anggota piket Bripka Duarte Junior, serta Kepala Desa Penfui Timur, Sem Tafoki, mendatangi kediaman Ibu Marisa Tosi untuk meninjau situasi.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 19.30 Wita, mereka bertemu dengan Marisa Tosi beserta anak perempuannya dan menantunya. Dalam pertemuan tersebut, Marisa Tosi mengungkapkan bahwa seorang pria tak dikenal telah membersihkan pohon tuak/lontar yang ditebang sehari sebelumnya. Ketika ditegur oleh anak perempuannya, pria tersebut hanya menjawab, "Kalau mau lapor, silakan lapor saja."
Menanggapi laporan itu, petugas kepolisian menanyakan apakah Marisa Tosi memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tempat pohon tuak/lontar tersebut tumbuh. Marisa Tosi menjawab bahwa dirinya tidak memiliki SHM, melainkan hanya bukti pembayaran pajak tanah. Petugas kemudian memberikan penjelasan bahwa tanpa bukti kepemilikan yang sah, sulit bagi kepolisian untuk memproses dugaan penyerobotan tanah atau penebangan pohon secara hukum.
Kepala Desa Penfui Timur, Sem Tafoki, menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan orang tersebut. Kepala desa pun menawarkan diri untuk memfasilitasi pertemuan damai karena ia kenal orang tersebut bernama AT.
Pihak kepolisian juga menghimbau agar Marisa Tosi mempertimbangkan saran tersebut bersama keluarganya sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Namun, jika tetap ingin menempuh jalur hukum, Polsek Kupang Tengah siap menerima laporan resmi untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, asalkan Ibu Marisa siapkan bukti kepemilikan guna mendukung laporannya.
Meski telah diberikan penjelasan, Marisa Tosi bersama kuasa hukumnya, Thobias Messah, kemudian mengadu ke DPD Provinsi NTT. Pengaduan ini kemudian viral di media sosial, terutama di platform TikTok melalui akun @news_daring pada Kamis, 13 Februari 2025.
Ipda Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si. menegaskan bahwa mereka telah menjalankan tugasnya secara profesional dan netral dalam menangani kasus ini.
Terkait tudingan adanya bekingan dari Polisi, Kapolsek tekankan bahwa tidak ada kepentingan apa pun dalam perkara ini selain memastikan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
" Tidak ada kepentingan apapun bagi kami untuk terlibat dalam perkara ini, kami hanya mau pastikan penyelesaian berjalan adil bagi siapapun, " tutupnya.