Bawa Lima Ekor Anjing Curian, Pelaku Pencurian Hewan Dibekuk Resmob Polres Kupang di Sulamu

Bawa Lima Ekor Anjing Curian, Pelaku Pencurian Hewan Dibekuk Resmob Polres Kupang di Sulamu

KUPANG, tribratanewskupang.com– Tim Resmob Polres Kupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian hewan yang terjadi di wilayah RT 11 RW 05 Desa Oeteta Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (12/5/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berinisial FAM (42) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. FAM merupakan warga salah satu kelurahan di Kecamatan Kupang Timur.

Dua personil Resmob Polres Kupang  mulai melaksanakan patroli usai mendapat laporan warga  dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FAM  yang pada saat bersamaan bersama seorang terduga pelaku lainnya berinisial HB (54) sedang  mengangkut lima ekor anjing yang diduga hasil curian menggunakan SPM  Honda Beat nomor polisi DH xxxx LH dijalan raya Jurusan Sulamu-Kupang. Dalam pengejaran HB berhasil kabur kedalam hutan  sedangkan FAM berhasil diringkus.

Kasat Reskrim POlres Kupang AKP Helmi Wildan, S.H ., M.H membenarkan kejadian tersebut dan menurutnya pihaknya sudah mengamankan seorang terduga pelaku bersama barang bukti.

" Ya kami sudah mengamankan seorang terduga pelaku bersama lima ekor anjing yang diduga hasil curian di Mapolres Kupang, " ungkapnya.

" Seorang terduga lainnya akan kami lakukan pengejaran guna proses hukum lebih lanjut, " tambahnya.

Saat ini Satreskrim Polres Kupang masih terus melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.