Polsek Fatuleu Limpahkan Tersangka KM ke Kejari Kabupaten Kupang
Kupang, TBN – Kepolisian Sektor (Polsek) Fatuleu melaksanakan Tahap II proses hukum berupa pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama KM ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kamis (23/4/2026) siang.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 13.30 Wita tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi, sebagai tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Pelaksanaan Tahap II ini dipimpin langsung oleh P.s Kapolsek Fatuleu IPTU Markus Tameno, S.H., didampingi P.s Kanit Reskrim Polsek Fatuleu Aipda Marthen Y. Mandala, S.H.
Kapolsek Fatuleu IPTU Markus Tameno, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan transparan.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap IPTU Markus Tameno.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kinerja dalam penanganan perkara guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penegakan hukum, sehingga setiap perkara dapat diselesaikan secara tuntas dan akuntabel,” tambahnya.
Diketahui, pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/31/X/2025/SPKT/Polsek Fatuleu/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 6 Oktober 2025, terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan atau penipuan yang dilaporkan oleh Yohanis Sabu.
Selain itu, proses penyidikan juga mengacu pada Surat Perintah Penyidikan serta hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang telah mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Karel Manane telah lengkap.
Dalam perkara ini, tersangka KM dijerat dengan ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf C dan Pasal 486 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, tersangka bersama barang bukti telah diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum, Kartika Budiarti, S.H., di ruang staf Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.#Ss




