Berawal Dari Sama-sama Konsumsi Miras hingga Terjadi Perkelahian, Seorang Pemuda di Kelurahan Merdeka Tewas ditikam Temannya Sendiri
tribratanewskupang.com, ---Seorang pemuda bernama AW (18),warga RT 03 RW 01 Kelurahan Merdeka Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, tewas ditikam temannya sendiri berinisial DR (23) setelah sama-sama mengonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi.
Kejadian naas ini terjadi pada hari Jumat dini hari sekitar pukul 02.30 Wita pada sebuah acara Resepsi Pernikahan dirumah bapak Yakob Wolu Ulli di Rt 01 Rw 01 Kelurahan Merdeka Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K, M.H membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut dan pihak korban sudah mendatangi pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kupang untuk melapor kejadian tersebut.
" Ya, benar. Kejadiannya pada hari Jumat dini hari sekitar jam 02.30 Wita dalam acara Resepsi Pernikahan,
seorang korban atas nama AW meninggal dunia ," tegasnya.
Kejadian ini bermula pada hari Kamis (24/11/2022) pukul 19.00 Wita, korban bersama-sama dengan pelaku serta beberapa pemuda lainnya menghadiri acara Resepsi Pernikahan dirumah Yakob Wolu Ulli di Kelurahan Merdeka Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.
Dalam acara tersebut korban dan pelaku serta beberapa rekan mereka duduk bersama sambil mengonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi. Pada hari Jumat (25/11/2022) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita terjadi perselisihan antara korban dan pelaku serta rekan-rekan yang lainnya yang berujung perkelahian. Pada saat itulah pelaku mengambil pisau yang diselipkan dipinggangnya dan menikam korban dibagikan perut hingga terluka dan bersimbah darah.
Melihat korban terluka beberapa warga membawa korban ke Puskesmas Oesao namun nyawa korban tidak bisa tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak dokter puskesmas.
Selain AW korban lain yang ditikam pelaku adalah RN warga RT 01 RW 01 Kelurahan Merdeka Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang dengan luka robek pada dada bagian kiri dan saat ini sementara dirawat di RSUD Naibonat.
Guna proses hukum lebih lanjut korban sudah membuat Laporan Polisi pada unit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang dengan nomor LP/B/295/XI/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 25 November 2022 dan sudah dalam tahap Penyelidikan Polisi sedangkan pelaku sudah ditahan di Ruang Tahanan Polres Kupang.#Ss