Gugatan Tersangka Mantan Kepala Cabang Bank Ntt Oelamasi Ditolak PTUN Kupang
TRIBRATANEWSKUPANG --- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dalam putusan sidang TUN menolak seluruh gugatan yang diajukan kuasa hukum JNCS, mantan Kepala Kantor Cabang Bank NTT Oelamasi terhadap Kepolisian Resor (Polres) Kupang atas dugaan pelanggaran Perkapolri di PTUN Kupang. Kamis (23/07/2020).
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Mariana Ivan Junias,S.H.,M.Hum dengan Amar Putusan sebagai berikut:
Pertama, pihak Pengadilan Tata Usaha Negara tidak mempunyai kewenangan untuk menyidangkan gugatan yang diajukan oleh pemohon.
Kedua, segala gugatan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Ketiga, biaya perkara dibebankan kepada pemohon dan akan ditetapkan besaran biayanya setelah sidang diputuskan.
Selanjutnya Hakim Ketua memberikan kesempatan bagi pihak yg dirugikan untuk mengajukan banding paling lambat 14 hari terhitung mulai tgl 24 Juli 2020.
Kegiatan sidang yang berlangsung pukul 10 pagi ini tidak dihadiri oleh Pemohon maupun kuasa hukum pemohon. (R)